Mahfud MD Luruskan Pemahaman Putusan MK yang Koreksi Pasal Impunitas Pejabat Negara di Perppu Corona
Peristiwa | 29 Oktober 2021, 21:17 WIB"Jadi tidak ada penghapusan, melainkan hanya penambahan kalimat. Frasa yang ditambahkan ini diambil dari undang-undang yang sudah ada yakni pasal 27 ayat (2)," lanjutnya.
Adapun isi Pasal 27 ayat (2) sendiri menyatakan pemerintah tidak dapat diajukan ke pengadilan secara perdata dan pidana dalam melaksanakan anggaran terkait Covid-19 jika dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Artinya, lanjut Mahfud, pemerintah menilai putusan MK tersebut justru memperkuat posisi pandangan pemerintah tentang undang-undang ini.
Namun, dia menegaskan pemerintah tetap dapat digugat, jika melanggar peraturan perundang-undangan dan tidak beriktikad baik.
"Tapi tidak bisa pemerintah dituntut ke pengadilan secara pidana, perdata, tata usaha kalau melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan iktikad baik, itu sudah jelas," tegasnya.
Baca Juga: Update Kerja Satgas BLBI, Mahfud Setor Uang dan Aset ke Negara
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV