KPK Dukung Wacana Jaksa Agung yang Ingin Terapkan Tuntutan Hukuman Mati buat Koruptor
Hukum | 28 Oktober 2021, 23:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik wacana Jaksa Agung untuk mempertimbangkan tuntutan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Ketua KPK Firli Bahuri menilai pernyataan Jaksa Agung RI terkait pengkajian penerapan tuntutan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi sangat beralasan.
Menurut Firli, seluruh lembaga telah melakukan berbagai upaya menghentikan perilaku koruptif. Mulai dari pendidikan di masyarakat, kesadaran dampak buruk dari korupsi, membangun karakter yang berintegritas hingga membangun budaya antikorupsi.
Baca Juga: Jaksa Agung Buka Kemungkinan Terapkan Hukuman Mati bagi Koruptor di Kasus Jiwasraya dan Asabri
KPK juga ikut terlibat dalam sisi pencegahan. Bahkan dalam hal penindakan, KPK melakukan upaya keras dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh aset para pelaku sebagai efek gentar agar orang takut melakukan korupsi. Namun, korupsi dan perilaku koruptif pun belum bisa terhenti.
"Saya menyambut baik dengan adanya gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana untuk mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi. Perlu didukung karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor, perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/10/2021).
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengkaji kemungkinan penerapan tuntutan hukuman mati bagi koruptor.
Hal ini sehubungan dengan mengemukanya sejumlah kasus korupsi, seperti Jiwasraya dan Asabri yang berdampak pada masyarakat dan para prajurit.
Baca Juga: Alex Noerdin Korupsi Rp 130 M Dana Masjid, MUI Minta Pertimbangan Hukuman Mati untuk Koruptor
Keinginan Jaksa Agung Burhanuddin itu disampaikan saat memberi arahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakajati, Kajari dan Kacabjari di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, penerapan tuntutan hukuman mati bagi koruptor bertujuan untuk memberikan keadilan kepada korban korupsi Jiwasraya dan Asabri.
Terlebih, kasus Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp16,8 triliun serta kasus Asabri dengan kerugian negara Rp22,78 triliun sangat berdampak luas pada masyarakat dan para prajurit serta keluarganya.
Baca Juga: KPK: Korupsi Dana Penanganan Bencana Bisa Diancam Hukuman Mati
“Oleh karena itu, Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud,” ujar Leonard, Kamis (28/10/2021).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV