KPK Dukung Wacana Jaksa Agung yang Ingin Terapkan Tuntutan Hukuman Mati buat Koruptor
Hukum | 28 Oktober 2021, 23:19 WIBKapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, penerapan tuntutan hukuman mati bagi koruptor bertujuan untuk memberikan keadilan kepada korban korupsi Jiwasraya dan Asabri.
Terlebih, kasus Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp16,8 triliun serta kasus Asabri dengan kerugian negara Rp22,78 triliun sangat berdampak luas pada masyarakat dan para prajurit serta keluarganya.
Baca Juga: KPK: Korupsi Dana Penanganan Bencana Bisa Diancam Hukuman Mati
“Oleh karena itu, Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud,” ujar Leonard, Kamis (28/10/2021).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV