Kronologi Anggota Polantas Tewas Terlindas Saat Pengawalan, Truk Tak Berpindah Sesuai Arahan
Peristiwa | 28 Oktober 2021, 21:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang anggota polisi lalu lintas (Polantas) mengalami kecelakaan maut di Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Bekasi, Kamis (28/10/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.
Polantas Panit 1 Pamwal Ditlantas PMJ Iptu Dwi Setiawan tewas terlindas dumb truck ketika bertugas mengawal rombongan tim supervisi Polda yang akan melaksanakan kegiatan di Bekasi, Jawa Barat.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan korban meninggal dunia di tempat dan mengalami luka di kepala, Kamis (28/10/2021).
Mengawal rombongan menggunakan sepeda motor, Iptu Dwi Septiawan memberikan isyarat berpindah dari lajur tiga ke lajur empat kepada kendaraan besar.
Saat itu sebuah truk yang diminta untuk berpindah jalur ke kiri, malah berbelok ke kanan.
"Tiba-tiba (truk) pindah ke lajur empat. Harusnya kan supaya minta jalan ke kiri bukan ke kanan. Diduga karena konsentrasi terpecah, tiba-tiba truk banting kanan dan anggota terpepet," kata Argo dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/10/2021).
Baca Juga: Anggota Polantas Tewas Dilindas Truk saat Lakukan Tugas Pengawalan di Tol Jakarta-Cikampek
Argo melanjutkan korban sempat terhimpit di antara truk dengan pembatas jalan. Korban dan motor yang digunakannya masuk ke kolong truk dan terlindas.
"Akibatnya korban mengalami luka di kepala dan meninggal dunia di tempat," katanya.
Setelah kejadian sopir beserta kernet truk sempat melarikan diri. Keduanya akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Polisi PJR Cikampek.
"Sempat kabur, tapi akhirnya menyerahkan diri. Sekarang dalam proses pemeriksaan polisi," lanjut Argo.
Diberitakan Kompas TV, jika hasil pemeriksaan sopir dan kernet terdapat unsur pidana, polisi bakal menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Kalau dari info awal sudah ada cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Kita akan selesaikan dulu, satu bukti dan keterangan dari sopir. Kalau keterangan sopir memenuhi unsur pidana, kita naikkan statusnya jadi tersangka," jelas Argo.
"Untuk persangkaan di Pasal 310 ayat 4. Karena ada unsur kelalaian mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman enam tahun penjara," tambahnya.
Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews