Kronologi Anggota Polantas Tewas Terlindas Saat Pengawalan, Truk Tak Berpindah Sesuai Arahan
Peristiwa | 28 Oktober 2021, 21:04 WIB"Sempat kabur, tapi akhirnya menyerahkan diri. Sekarang dalam proses pemeriksaan polisi," lanjut Argo.
Diberitakan Kompas TV, jika hasil pemeriksaan sopir dan kernet terdapat unsur pidana, polisi bakal menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Kalau dari info awal sudah ada cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Kita akan selesaikan dulu, satu bukti dan keterangan dari sopir. Kalau keterangan sopir memenuhi unsur pidana, kita naikkan statusnya jadi tersangka," jelas Argo.
"Untuk persangkaan di Pasal 310 ayat 4. Karena ada unsur kelalaian mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman enam tahun penjara," tambahnya.
Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews