Pasca Kecelakaan Maut, DPRD DKI Minta PT Transjakarta Sediakan Klinik Kesehatan Sopir
Peristiwa | 27 Oktober 2021, 19:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz meminta PT Transjakarta menyediakan klinik kesehatan bagi sopir pasca kecelakaan maut antara dua bus Transjakarta yang terjadi di ruas jalan MT Haryono, Senin (25/10/2021) lalu.
Klinik kesehatan ini guna memastikan para sopir bus bekerja dalam kondisi yang prima.
"Sebelum sopir itu mengemudi, paling tidak ada tensi dicek, ada cek ringan (oleh) dokter, (menyatakan) bahwa orang ini tidak dalam kelelahan. Terus tekanan darah normal, gitu kan, suhu normal," kata Aziz saat dihubungi Kompas TV melalui telepon, Rabu (27/10/2021).
Berdasarkan laporannya, PT Transjakarta mengeklaim bahwa pengecekan kesehatan sudah dilakukan dan pengemudi dinyatakan sehat. Namun, surat pernyataan tersebut dinilai belum maksimal dalam menggambarkan kondisi fisik sopir.
"Kita berasumsi bahwa kalaupun dijalankan, (maka) tes itu belum maksimal. Kita juga akan tinjau lapangan nanti, bukan sekadar dokumen pernyataan," ujar dia.
Baca Juga: Laporan PT Transjakarta ke DPRD DKI: Bus yang Terlibat Kecelakaan Laik Operasi
Aziz mengatakan, ia berharap setiap depo harus menyediakan klinik kesehatan untuk mengecek kesehatan para pengemudi.
Selain klinik kesehatan, ia juga memberikan usul agar di dalam bus harus ada stiker yang memuat nomor pengaduan jika ada sopir yang bertugas ugal-ugalan.
Dalam laporan PT Transjakarta kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, disebutkan upaya mitigasi dan perbaikan yang dilakukan usai tabrakan dua bus TransJakarta.
Sebelumnya, terjadi peristiwa nahas tabrakan maut antara dua bus Transjakarta di sekitar ruas jalan MT Haryono, Senin (25/10/2021) pagi. Ada dugaan kecelakaan terjadi karena sopir bus mengantuk.
Tabrakan bus tersebut menyebabkan dua orang tewas dan 37 lainnya terluka. Satu dari dua korban tewas diketahui merupakan penumpang dan satu lagi merupakan sopir bus Transjakarta.
Baca Juga: Polisi Bantah Supir Kecelakaan Maut Transjakarta Ditetapkan Jadi Tersangka: Belum Bisa Disimpulkan
Penulis : Hasya Nindita Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV