> >

Penuhi Unsur Pidana, Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina Naik ke Penyidikan, Tersangka?

Hukum | 27 Oktober 2021, 16:01 WIB
Polda Metro Jaya menaikkan status kasus kaburnya Selebgram Rachel Vennya dari tempat karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.  (Sumber: Instagram/@rachelvennya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menaikkan status kasus kaburnya Selebgram Rachel Vennya dari tempat karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, dari penyelidikan ke tahap penyidikan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan kenaikan kasus Rachel Vennya tersebut setelah melakukan gelar perkara, Rabu (27/10/2021). 

"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara dan baru saja selesai. Hasilnya, dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Yusri dikutip dari ANTARA, Rabu. 

Labih lanjut Yusri menuturkan bahwa terdapat unsur pidana dalam kasus Rachel tersebut. 

Dia menambahkan dalam kasus tersebut, selebgram 26 tahun itu dipersangkakan melanggar UU Tentang Karantina dan Wabah Penyakit, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Yusri menuturkan pihaknya kini tengah menyiapkan berkas-berkas administrasi.

Kemudian, kata dia, Polda Metro Jaya akan segera melayangkan surat panggilan kepada Rachel Vennya untuk kembali menjalani pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga: Usai Diperiksa, Rachel Vennya Minta Maaf dan Janji Ikuti Proses Hukum

"Nanti rencana tindak lanjutnya kita akan menyiapkan administrasi secepatnya untuk memanggil lagi yang bersangkutan, kita akan lakukan pemeriksaan," kata Yusri. 

Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya, sang kekasih Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnia telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021) terkait aksi mereka yang kabur dari karantina sepulang dari Amerika Serikat pada September lalu. 

Usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam, di hadapan para awak media Rachel Vennya mengungkapkan bahwa dirinya, Salim, dan Maulida menyesal dan meminta maaf karena telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. 

"Saya, Maulida, dan Salim ingin menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya pada semua masyarakat atas semua kesalahan dan kekhilafan kami, dan juga sudah meresahkan masyarakat," kata Rachel di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021) malam. 

Tak hanya itu, Ibu dua anak ini juga berjanji bahwa mereka akan menjalani proses hukum terkait kasus tersebut dengan kooperatif. 

"Kami juga akan menjalani proses hukum yang berlaku, terima kasih dan mohon doanya," ungkap Rachel," ungkap Rachel.

Adapun dalam pemeriksaan tersebut, Rachel dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik terkait aksinya yang kabur dari proses karantina di Wisma Atlet.

Baca Juga: Ternyata Pelat Mobil RFS Seperti Rachel Vennya Bisa Dipakai Masyarakat Umum, Ini Aturannya

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/ANTARA


TERBARU