Anggota Komisi IX: Seharusnya Presiden Jokowi Bisa Menurunkan Harga Tes PCR di Bawah Rp 300 Ribu
Politik | 27 Oktober 2021, 15:39 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin menyebut, seharusnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengeluarkan kebijakan harga tes PCR di bawah Rp 300 ribu.
Menurut dia, seorang Kepala Negara semestinya bisa menerapkan harga tes PCR lebih murah dari Rp 300 ribu. Sebab, bila harganya ditetapkan sebesar itu masih akan membebani masyarakat.
"Harga 300 ribu ini sama seperti usulan Gubernur Kalbar dan Kemenkes di bulan Agustus lalu, seharusnya Presiden bisa lebih murah lagi, misal menurunkan harga PCR menjadi 75 ribu seperti Antigen,” kata Alifudin dalam keterangan tertulis, Rabu (27/10/2021).
Baca Juga: Tes PCR untuk Seluruh Moda Transportasi, PKB: Gemblung!
Politikus PKS itu meminta kepada seluruh pemilik laboratorium PCR di Indonesia bekerjasama dengan pemerintah untuk rela menurunkan harga tes PCR. Sebab, ia menduga selama ini mereka sudah meraup keuntungan besar sejak Indonesia dilanda pandemi Covid-19.
"Sejak awal sudah untung besar, karena pandemi covid 19 ini tentang kemanusiaan, baiknya semua yang ingin PCR bisa mendapat harga lebih murah lagi, atau kalau bisa gratis,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mendesak ketegasan dari Pemerintah, jika ada pengusaha PCR yang mematok harga mahal harus diberi sanksi tegas. Dirinya berharap wabah ini tak menjadi ladang bisnis dari para pengusaha farmasi dalam menambah pundi-pundi kekayaannya.
“Kami berharap, setelah reses akan meminta pimpinan komisi IX untuk memanggil pihak terkait, bahwa Pandemi Covid 19 ini tidak dijadikan ladang bisnis pihak tertentu,” kata Alifudin.
Ia mengimbau kepada pemerintah untuk serius dalam mengkaji persoalan harga tes PCR ini, sehingga bisa membuktikan bila pemerintah berpihak pada rakyat.
Baca Juga: Kemenkes Siapkan Modal untuk Turunkan Harga PCR Jadi Rp 300 Ribu
Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Presiden Jokowi mendengarkan keluhan masyarakat soal mahalnya harga tes PCR. Keluhan tersebut muncul menyusul penerapan kebijakan pewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat.
Luhut menyebut, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk menurunkan harga tes PCR menjadi Rp300 ribu.
“Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat,” ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM pada Senin (25/10/2021).
Ia mengatakan, tes PCR nantinya akan menjadi syarat untuk seluruh moda transportasi, termasuk perjalanan darat dan air.
"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Natal dan Tahun Baru,” kata Luhut.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV