> >

KPK Sinyalir Ada Tersangka Baru di Kasus Korupsi Bansos Juliari Batubara

Hukum | 26 Oktober 2021, 20:57 WIB
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/6/2021). (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang menyeret mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebagai terpidana, masih terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, pengembangan kasus ini berasal dari informasi masyarakat yang diberikan ke KPK terkait nilai paket pengadaan bansos, serta sejumlah fakta-fakta di persidangan. 

Diketahui, pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun. Tercatat ada 272 kontak pengadaan dan dilaksanakan dalam dua periode.

Baca Juga: Ada 9 Juta Data Penerima Bansos yang Dihapus Mensos

Selain nilai paket, penyidik juga mendalami penyaluran bansos yang di korupsi Juliari. Untuk mengaudit penyaluran bansos ini, KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurutnya, sejauh ini KPK sudah mengantongi pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi bansos. Mulai dari perseorangan hingga perusahaan.

"Nanti misalnya bukti-bukti sudah cukup kuat, akan diekspos ke pimpinan dan akan ditetapkan menjadi tersangka," ujar Alexander, Selasa (26/10/2021).

Dalam kasus suap bansos ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap terdakwa Juliari Batubara. 

Baca Juga: Eks Mensos Juliari Batubara Dieksekusi ke Lapas Kelas I Tangerang

Juliari terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut dalam pengadaan paket bansos penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Selain pidana penjara dan denda, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Juliari berupa uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000 subsider dua tahun kurungan.

Serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU