> >

Diduga Suap Penyidik KPK Rp3,6 M, Azis Syamsuddin Ngaku Hanya Beri Pinjaman Robin Rp210 Juta

Hukum | 25 Oktober 2021, 15:58 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (24/9/2021) (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin mengaku hanya bertransaksi Rp210 juta kepada bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Dalam pengakuannya, Azis Syamsuddin pun mengutarakan uang yang diberikan untuk Robin dilakukan atas kesepakatan pinjaman.

Hingga kini, uang tersebut belum juga dilunasi meski Robin mengaku akan mengembalikan secepatnya.

“Pinjaman Rp10 juta dan Rp200 juta alhamdulillah belum dikembalikan, Robin hanya mengatakan akan segera mengembalikan,” kata Azis Syamsuddin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dikutip dari Antara Senin (25/10/2021).

“Rp10 juta itu awalnya, lalu katanya dia (Robin) kena COVID-19, saya tidak tahu kebutuhan beliau karena katanya keluarga, mertua beliau sakit tapi kondisi sebenarnya saya tidak tahu. Dia langsung datang katanya 'Bang Rp10 juta saya kembalikan bareng Rp200 juta-nya," ucap Azis.

Baca Juga: KPK Dalami Pengakuan Rita Widyasari soal Permintaan Tidak Sebut Nama Azis Syamsuddin

Sebagai informasi, Azis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyebut sudah mentransfer Rp10 juta pada 5 Mei 2020 lalu pada 3 Agustus 2020 sebesar Rp50 juta dan Rp50 juta dan pada 5 Agustus 2020 sebesar Rp50 juta dan Rp50 juta.

“Ditransfer jumlahnya segitu karena 'mobile banking' Bank Mandiri saya maksimal Rp50 juta sekali transfer,” ungkap Azis.

Dalam keterangannya di persidangan, Azis menuturkan sumber dana untuk memberikan pinjaman kepada Robin berasal dari rekening pribadinya yang digunakan untuk menampung gaji, dana reses, amal. dan zakat.

“Ini bukannya riya Pak, tapi saya bisa kasih uang ke orang yang tidak saya kenal, tanpa saya tahu penggunaan uangnya dan ujung hidupnya,” ujar Azis.

Baca Juga: Rita Widyasari Sebut Azis Syamsuddin Minta Dirinya Penuhi Bayaran Rp10 Miliar untuk Robin dan Maskur

“Saya hanya mikir dia (Robin) datang ke saya dalam kondisi memelas, minta tolong katanya 'kalau bukan saya tidak ada lagi tempat minta tolong' dan minta minimal Rp200 juta, jadi saya bantu saja," tambah Azis.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan bertanya kepada Azis soal peruntukan dana reses.

“Dana reses kan untuk masyarakat, apakah Robin sebagai penyidik KPK memenuh syarat untuk diberikan dana?” tanya Jaksa Lie.

“Kan itu dana untuk amal, zakat juga. Rekening saya cuma satu di situ saja, termasuk uang dari saya jadi pembicara, dosen, dan lainnya,” jelas Azis.

“Jadi saudara menagih utang berapa kali?” tanya jaksa.

“Setiap kali ketemu saya, saya tagih,” timpal Azis.

Menimpali kesaksian Azis Syamsuddin, Robin pun menyampaikan permohonan kepada Azis untuk bisa mengembalikan uang yang dipinjam dengan cara mencicil.

Baca Juga: Begini Cara Azis Syamsuddin Hubungkan Rita Widyasari dengan Robin Pattuju

“Apakah Pak Azis mengizinkan dari pihak keluarga kami untuk melunasi dengan cara mencicil?” tanya Robin ke Azis.

“Boleh saya izinkan, untuk mengembalikan dengan cara mencicil karena judulnya kan pinjam,” jawab Azis.

Untuk diketahui, Azis menjadi saksi untuk dua orang terdakwa yaitu bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

Dalam surat dakwaan Robin dan Maskur disebutkan Azis bersama dengan kader partai Golkar Aliza Gunado memberikan suap sekitar Rp3,613 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara KPK di Lampung Tengah.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU