Diduga Suap Penyidik KPK Rp3,6 M, Azis Syamsuddin Ngaku Hanya Beri Pinjaman Robin Rp210 Juta
Hukum | 25 Oktober 2021, 15:58 WIB“Saya hanya mikir dia (Robin) datang ke saya dalam kondisi memelas, minta tolong katanya 'kalau bukan saya tidak ada lagi tempat minta tolong' dan minta minimal Rp200 juta, jadi saya bantu saja," tambah Azis.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan bertanya kepada Azis soal peruntukan dana reses.
“Dana reses kan untuk masyarakat, apakah Robin sebagai penyidik KPK memenuh syarat untuk diberikan dana?” tanya Jaksa Lie.
“Kan itu dana untuk amal, zakat juga. Rekening saya cuma satu di situ saja, termasuk uang dari saya jadi pembicara, dosen, dan lainnya,” jelas Azis.
“Jadi saudara menagih utang berapa kali?” tanya jaksa.
“Setiap kali ketemu saya, saya tagih,” timpal Azis.
Menimpali kesaksian Azis Syamsuddin, Robin pun menyampaikan permohonan kepada Azis untuk bisa mengembalikan uang yang dipinjam dengan cara mencicil.
Baca Juga: Begini Cara Azis Syamsuddin Hubungkan Rita Widyasari dengan Robin Pattuju
“Apakah Pak Azis mengizinkan dari pihak keluarga kami untuk melunasi dengan cara mencicil?” tanya Robin ke Azis.
“Boleh saya izinkan, untuk mengembalikan dengan cara mencicil karena judulnya kan pinjam,” jawab Azis.
Untuk diketahui, Azis menjadi saksi untuk dua orang terdakwa yaitu bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
Dalam surat dakwaan Robin dan Maskur disebutkan Azis bersama dengan kader partai Golkar Aliza Gunado memberikan suap sekitar Rp3,613 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara KPK di Lampung Tengah.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV