Kerjasama TPST Bantargebang Antara Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi Resmi Diperpanjang 5 Tahun
Peristiwa | 25 Oktober 2021, 14:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kontrak kerjasama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam pemanfaatan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Bantargebang resmi diperpanjang hingga lima tahun ke depan.
Secara simbolis, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, disaksikan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri RI, Syafrizal, menandatangani perpanjangan kerja sama ini.
"Jadi Alhamdulillah kita baru saja menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/10/2021).
Anies mengatakan, kontrak tersebut ditandatangani langsung oleh dirinya dan Rahmat Effendi. Kerja sama akan berlangsung hingga lima tahun ke depan.
"Ini ditandatangi langsung oleh pak Wali Kota dan Gubernur dan ini perpanjangan 5 tahun ke depan sambil kita di Jakarta menuntaskan agenda pengolahan sampah di DKI," ujar Anies.
Baca Juga: Kontrak TPST Bantargebang Berakhir Oktober 2021, Pemprov DKI Siapkan Pembangunan ITF
Rahmat Effendi mengungkapkan rasa syukurnya akan perpanjangan kerja sama ini di tengah kondisi yang serva sulit.
"Hari ini kita bersyukur adendum perpanjangan pengelolaan TPST Bantargebang telah dilakukan, artinya dalam kondisi yang serba sulit ini kita mampu menyelesaikan persoalan-persoalan dalam kerjasama ini," ujarnya.
Ia berharap kerja sama ini dapat memberikan nilai manfaat bagi masyarakat di Kota Bekasi.
"Mudah-mudahan ini memberikan nilai manfaat untuk keluarga masyarakat yang ada di Kota Bekasi," katanya.
Baca Juga: Soal Kontrak Baru TPST Bantargebang, Pemkot Bekasi Minta Tambahan Dana Kompensasi ke Pemprov DKI
Perlu diketahui, ruang lingkup kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi meliputi dana kompensasi; revisi dokumen Andal RKL/RPL; pengkajian daya dukung dan daya tampung lingkungan; jalur dan waku pengangkutan sampah; monitoring dan evaluasi pengelolaan pemanfaatan; pembuangan dan pengambilan sampah; inovasi teknologi reduksi sampah; hingga proses pengakhiran TPST Bantargebang Kota Bekasi.
Sementara, lingkup kompensasi dalam kesepakatan ini antara lain: Penanggulangan Kerusakan Lingkungan; Pemulihan Lingkungan; Biaya Kesehatan dan Pengobatan; Kompensasi dalam bentuk lain berupa bantuan langsung tunai; hingga Bantuan Langsung Tunai dan Pertanggungan Kematian (polis) bagi warga yang terkena dampak TPST Bantargebang; dan lain-lain.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV