Kerjasama TPST Bantargebang Antara Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi Resmi Diperpanjang 5 Tahun
Peristiwa | 25 Oktober 2021, 14:17 WIBBaca Juga: Soal Kontrak Baru TPST Bantargebang, Pemkot Bekasi Minta Tambahan Dana Kompensasi ke Pemprov DKI
Perlu diketahui, ruang lingkup kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi meliputi dana kompensasi; revisi dokumen Andal RKL/RPL; pengkajian daya dukung dan daya tampung lingkungan; jalur dan waku pengangkutan sampah; monitoring dan evaluasi pengelolaan pemanfaatan; pembuangan dan pengambilan sampah; inovasi teknologi reduksi sampah; hingga proses pengakhiran TPST Bantargebang Kota Bekasi.
Sementara, lingkup kompensasi dalam kesepakatan ini antara lain: Penanggulangan Kerusakan Lingkungan; Pemulihan Lingkungan; Biaya Kesehatan dan Pengobatan; Kompensasi dalam bentuk lain berupa bantuan langsung tunai; hingga Bantuan Langsung Tunai dan Pertanggungan Kematian (polis) bagi warga yang terkena dampak TPST Bantargebang; dan lain-lain.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV