Aturan Terbaru Sistem Kerja ASN, Sektor Kritikal 100 Persen Kerja dari Kantor
Update | 24 Oktober 2021, 17:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pegawai kantor pemerintahan sektor kritikal di Pulau Jawa dan Bali, diperbolehkan melaksanakan pekerjaan dari kantor atau work from office (WFO) hingga maksimal 100 persen, baik di daerah PPKM level 1, 2, 3, maupun level 4.
Aturan itu tercantum dalam dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dilansir laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), disebutkan, KemenPANRB kembali mengeluarkan aturan baru terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di masa pandemi.
Baca Juga: Hari Ini ASN Kabupaten Bogor Wajib Berpakaian ala Santri
Sistem kerja tersebut tercantum dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Perubahan dilakukan setelah melihat status penyebaran Covid-19 di Tanah Air saat ini.
“Memperhatikan arahan dan kebijakan Bapak Presiden mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta memperhatikan status penyebaran Covid-29, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE Menteri PANRB No. 23/2021,” demikian bunyi poin 1 surat edaran tersebut.
Ada yang berbeda dengan aturan sebelumnya. Dalam SE Menpan RB Nomor 24 tahun 2021 ini, sistem kerja ASN yang berada dalam PPKM level 1 juga mulai diatur.
Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021:
1. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, sebanyak 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 2, sebanyak 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 3, sebanyak 25 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 1 dan 2 dengan kabupaten atau kota zona hijau, kuning, dan oranye diberlakukan 50 persen WFO. Sementara kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO. Untuk pegawai yang WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Baca Juga: Segera Diumumkan, Ini Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id
- PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
2. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.
- PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
3. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV