Aturan Terbaru Sistem Kerja ASN, Sektor Kritikal 100 Persen Kerja dari Kantor
Update | 24 Oktober 2021, 17:07 WIB- PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Baca Juga: Segera Diumumkan, Ini Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id
- PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
2. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.
- PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
3. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV