> >

Dewas KPK Tak akan Proses Laporan Novel Baswedan soal Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli

Hukum | 22 Oktober 2021, 16:51 WIB
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris menyebut laporan Novel Baswedan tentang dugaan pelanggaran etik oleh Lili Pintauli Siregar tidak dapat ditindaklanjuti. (Sumber: Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima laporan dari mantan penyidik Novel Baswedan dan Rizka Anungnata terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. 

Dewas KPK menyebut tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut dikarena dinilai masih sumir. 

"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, dikutip dari ANTARA, Jumat (22/10/2021).

Syamsudin menjelaskan materi laporan dinilai sumir dikarenakan pelanggaran etik yang dimaksud Novel tidak disampaikan dengan detail.

"Laporan pengaduan baru diterima Dewas tetapi materi laporan sumir. Perbuatan LPS (Lili Pintauli Siregar) yang diduga melanggar etik tidak dijelaskan apa saja," jelasnya.

Mengingat kata dia, setiap laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK harus jelas apa fakta perbuatannya.

Baik itu mengenai fakta perbuatan, waktu, saksi hingga apa bukti-bukti awalnya.

"Jika diadukan bahwa LPS berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ya harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik tersebut," ungkap Syamsudin menegaskan. 

Diberitakan sebelumnya, Novel dan Rizka kembali melaporkan Lili ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

Baca Juga: Novel kembali Laporkan Lili Pintauli ke Dewas KPK, Kali Ini Soal Komunikasi dengan Cakada Labura

Lili dilaporkan atas dugaan berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.

Dalam laporan tersebut selain diduga terlibat dalam pengurusan perkara jual beli jabatan di Tanjung Balai, Lili juga diduga terlibat dalam beberapa perkara lainnya seperti perkara Labura.

Hal ini diketahui lantaran perkara tersebut ditangani oleh Novel maupun Rizki. 

"Perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu kami tangani selaku penyidiknya. Dugaan perbuatan saudari LPS (Lili Pintauli Siregar) saat itu adalah berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak Kabupaten Labuhanbatu Utara, yaitu saudara Darno," ujar Novel, Kamis (21/10/2021). 

Dia menambahkan dalam komunikasi tersebut diduga ada permintaan dari Darno kepada Lili untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus yang saat itu menjadi tersangka di KPK sebelum Pilkada Serentak 2020 digelar.

Tak hanya itu, Novel berujar Khairuddin mengaku memiliki bukti berupa foto-foto pertemuan antara Lili dengan Darno.

"Tujuannya untuk menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan pilkada," kata Novel.

Sebelumnya, Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi kepada Lili berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Baca Juga: KPK Tantang Novel Baswedan Buktikan Ucapannya soal ‘Orang Dalam’ Azis Syamsuddin

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/ANTARA


TERBARU