Dewas KPK Tak akan Proses Laporan Novel Baswedan soal Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli
Hukum | 22 Oktober 2021, 16:51 WIBLili dilaporkan atas dugaan berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.
Dalam laporan tersebut selain diduga terlibat dalam pengurusan perkara jual beli jabatan di Tanjung Balai, Lili juga diduga terlibat dalam beberapa perkara lainnya seperti perkara Labura.
Hal ini diketahui lantaran perkara tersebut ditangani oleh Novel maupun Rizki.
"Perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu kami tangani selaku penyidiknya. Dugaan perbuatan saudari LPS (Lili Pintauli Siregar) saat itu adalah berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak Kabupaten Labuhanbatu Utara, yaitu saudara Darno," ujar Novel, Kamis (21/10/2021).
Dia menambahkan dalam komunikasi tersebut diduga ada permintaan dari Darno kepada Lili untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus yang saat itu menjadi tersangka di KPK sebelum Pilkada Serentak 2020 digelar.
Tak hanya itu, Novel berujar Khairuddin mengaku memiliki bukti berupa foto-foto pertemuan antara Lili dengan Darno.
"Tujuannya untuk menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan pilkada," kata Novel.
Sebelumnya, Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi kepada Lili berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Baca Juga: KPK Tantang Novel Baswedan Buktikan Ucapannya soal ‘Orang Dalam’ Azis Syamsuddin
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/ANTARA