Jaringan Pembela Hak Asasi Perempuan Korban Kekerasan Seksual Dukung RUU TPKS Versi Baleg
Sosial | 21 Oktober 2021, 15:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual mendukung RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) versi Badan Legislatif (Baleg) DPR.
Jaringan yang terdiri dari 1.112 nama yang mewakili 140 lembaga dan individu ini menilai RUU TPKS ini penting karena banyaknya penolakan dan stigma yang menghambat pembahasan RUU.
“Mendukung keberadaan RUU TPKS versi Badan Legislatiif (Baleg), 30 Agustus 2021, sebagai langkah maju di tengah penolakan, berita bohong, dan stigma untuk menghambat kemajuan pembahasan RUU ini sejak 2016,” demikian pernyataan sikap dari jaringan ini yang disampaikan kepada Ketua Panja RUU PKS Willy Aditya, di Baleg DPR, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga: Baleg akan Terbang ke Ekuador dan Brasil Terkait RUU PKS, Ini Penjelasan Wakil Ketua DPR
Menurut salah seorang perwakilan, Kustiah, Jaringan Pembela Hak Asasi Perempuan Korban Kekerasan Seksual meminta DPR untuk segera mengesahkan RUU TPKS dalam periode ini.
“Kami bersatu mengawal RUU TPKS agar menjadi RUU inisiatif DPR dan dibahas DPR secara resmi bersama pemerintah dan disahkan dalam periode DPR saat ini,” kata Kustiah.
Jaringan ini juga memberikan tanggapan dan masukannya terkait muatanRUU TPKS itu sendiri, salah satunya judul RUU yang menurutnya lebih kuat sebagai hukum pidana khusus.
“Dengan judul ini, aturan pemidanaan dan hukum acara khsus bisa maksimal diatur.”
Selain itu, Jaringan Pembela Hak Asasi Perempuan Korban Kekerasan Seksual juga memberikan masukan terkait definisi kekerasan seksual yang tertuang pada Pasal 1 dan mengatur sembilan bentuk kekerasan seksual.
Pasal 9, 16, 17, hingga 33 juga tak luput mendapat masukan dari Jaringan Pembela Hak Asasi Perempuan Korban Kekerasan Seksual.
Baca Juga: Tim Baleg DPR RI Usul Nama RUU PKS Diubah Jadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Terkait anggaran untuk penyediaan layanan terpadu, jaringan ini meminta pemerintah untuk wajib mengalokasikan anggarannya.
Kemudian, menambahkan bab khusus terkait hak-hak korban, keluarga korban, dan saksi. Lalu, menetapkan ketentuan sanksi minimal serta maksimal.
Memasukkan mandat kementerian atau lembaga dan korporasi untuk pencegahan kekerasan seksual di setiap bidang.
Terakhir, meminta semua pihak untuk ikut mengawal dan mengamankan RUU TPKS ini.
“Setiap pihak, baik DPR, Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab mengawal dan mengamankan RUU ini sesuai dengan tujuan RUU untuk memberi perlindungan bagi korban kekerasan seksual,” kata Kustiah.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV