Jaringan Pembela Hak Asasi Perempuan Korban Kekerasan Seksual Dukung RUU TPKS Versi Baleg
Sosial | 21 Oktober 2021, 15:49 WIBBaca Juga: Tim Baleg DPR RI Usul Nama RUU PKS Diubah Jadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Terkait anggaran untuk penyediaan layanan terpadu, jaringan ini meminta pemerintah untuk wajib mengalokasikan anggarannya.
Kemudian, menambahkan bab khusus terkait hak-hak korban, keluarga korban, dan saksi. Lalu, menetapkan ketentuan sanksi minimal serta maksimal.
Memasukkan mandat kementerian atau lembaga dan korporasi untuk pencegahan kekerasan seksual di setiap bidang.
Terakhir, meminta semua pihak untuk ikut mengawal dan mengamankan RUU TPKS ini.
“Setiap pihak, baik DPR, Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab mengawal dan mengamankan RUU ini sesuai dengan tujuan RUU untuk memberi perlindungan bagi korban kekerasan seksual,” kata Kustiah.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV