Jakarta-Depok Terapkan PPKM Level 2: Kapasitas Tempat Ibadah Jadi 75 Persen, Area Publik Boleh Buka
Update | 19 Oktober 2021, 11:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Provinsi DKI Jakarta menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai hari ini, Selasa (19/10/2021) hingga dua pekan mendatang yakni 1 November 2021.
Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangi Senin (18/10) kemarin.
"Khusus kepada a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/ Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi Inmendagri, dikutip Selasa (19/10).
Selain Jakarta, wilayah aglomerasi yang juga sudah ditetapkan menjadi PPKM level 2 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi.
Baca Juga: PPKM Jakarta dan Kota-kota Ini Turun ke Level 2, Anak-anak Boleh Masuk Bioskop
Berdasarkan Instuksi Mendagri tersebut, pada wilayah dengan PPKM level 2 kapasitas tempat ibadah naik menjadi maksimal 75 persen dari kapasitas maksimal. Sebelumnya, pada PPKM Level 3, kapasitas maksimal tempat ibadah ialah 50 persen.
"Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 (dua) dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) kapasitas atau 75 (tujuh puluh lima) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama," tulis Inmendagri tersebut.
Selain itu, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Baca Juga: Jakarta-Depok PPKM Level 2, Ini Aturan Lengkapnya Berdasarkan Instruksi Mendagri
Berikut aturan pembukaan fasilitas umum berdasarkan Inmendagri 53/2021:
1) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait;
2) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
3) anak dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi orang tua; dan
4) penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Baca Juga: Mulai Hari ini PPKM di Jakarta Turun Menjadi Level 2
Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV