Jakarta-Depok Terapkan PPKM Level 2: Kapasitas Tempat Ibadah Jadi 75 Persen, Area Publik Boleh Buka
Update | 19 Oktober 2021, 11:42 WIB1) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait;
2) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
3) anak dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi orang tua; dan
4) penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Baca Juga: Mulai Hari ini PPKM di Jakarta Turun Menjadi Level 2
Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV