> >

Jakarta-Depok Terapkan PPKM Level 2: Kapasitas Tempat Ibadah Jadi 75 Persen, Area Publik Boleh Buka

Update | 19 Oktober 2021, 11:42 WIB
Penampakan ruang utama Masjid Istiqlal setelah direnovasi dan ditambahkan sistem pencahayaan baru. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

1) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait;

2) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

3) anak dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi orang tua; dan

4) penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Baca Juga: Mulai Hari ini PPKM di Jakarta Turun Menjadi Level 2

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU