Indonesia Butuh UU Perlindungan Data Pribadi, Ini Sejumlah Manfaatnya
Hukum | 18 Oktober 2021, 22:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih digodok di DPR RI. Sejumlah pihak mendorong agar DPR segera mengesahkan aturan itu.
Salah satunya adalah Chairman of Indonesia Services Dialogue (ISD) Board of Directors Yos Adiguna Ginting. Yos membeberkan sejumlah manfaat RUU PDP.
Menurutnya, aturan perlindungan data pribadi masyarakat akan memberikan kepastian regulasi dalam pengembangan ekosistem ekonomi digital.
Baca Juga: Waspada Data Pribadi Dicuri untuk Akses Aplikasi Pinjol, Ini Pencegahannya
“Rancangan ini diharapkan dapat menciptakan kepastian regulasi bagi sektor jasa, menciptakan inisiatif bagi pemerintah, dan pelaku usaha untuk berinovasi serta mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Indonesia,” ujar Yos Ginting dalam seminar daring, Senin (18/10/2021), dikutip dari Antara.
Yos juga menilai bahwa masyarakat juga sangat membutuhkan pembahasan RUU PDP yang optimal.
Hal ini karena aturan itu akan menjadi payung hukum dari semua proses hukum terkait pengelolaan data pribadi. Mulai layanan paylater atau pinjaman online hingga penegakan hukum.
Yos Ginting pun mendesak pemangku kepentingan segera menyelesaikan pembahasan RUU PDP untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Ia mengatakan, RUU PDP dapat mempercepat penggunaan teknologi pada masa depan sesuai prinsip-prinsip pelindungan data pribadi hingga memberikan rasa aman pada masyarakat.
Terlebih, Yos menyebut ada ratusan negara yang telah mengesahkan aturan serupa untuk melindungi masyarakatnya.
“Saat ini terdapat (lebih dari, red.) 130 negara yang telah memiliki UU PDP, baik secara komprehensif maupun sektoral,” beber Yos.
Baca Juga: Hati-Hati! Hacker Bisa Curi Data Pribadi Lewat Fasilitas Charger di Bandara dan Mall
Senada dengan itu, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengakui bahwa RUU PDP penting bagi ekosistem ekonomi digital.
Meutya mengatakan, aturan perlindungan data pribadi akan memberi kesempatan dan peluang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia untuk tumbuh.
“Karena kita tahu bahwa ketika kita mendorong ekonomi digital, maka setidaknya atau seminimalnya, yang kita punya adalah perlindungan data nasabah, data konsumen, dan data pelanggan,” kata Meutya.
Di sisi lain, ia berharap masyarakat nantinya juga ikut berperan menerapkan RUU PDP saat telah resmi menjadi undang-undang.
"Kalau masyarakat tidak turut berperan, maka UU PDP hanya akan menjadi pagar-pagar atau rambu-rambu yang tidak bisa berfungsi dengan baik," kata Meutya.
Baca Juga: Polisi Kembali Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Kali Ini di Kelapa Gading
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV/Antara