Indonesia Butuh UU Perlindungan Data Pribadi, Ini Sejumlah Manfaatnya
Hukum | 18 Oktober 2021, 22:02 WIB“Saat ini terdapat (lebih dari, red.) 130 negara yang telah memiliki UU PDP, baik secara komprehensif maupun sektoral,” beber Yos.
Baca Juga: Hati-Hati! Hacker Bisa Curi Data Pribadi Lewat Fasilitas Charger di Bandara dan Mall
Senada dengan itu, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengakui bahwa RUU PDP penting bagi ekosistem ekonomi digital.
Meutya mengatakan, aturan perlindungan data pribadi akan memberi kesempatan dan peluang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia untuk tumbuh.
“Karena kita tahu bahwa ketika kita mendorong ekonomi digital, maka setidaknya atau seminimalnya, yang kita punya adalah perlindungan data nasabah, data konsumen, dan data pelanggan,” kata Meutya.
Di sisi lain, ia berharap masyarakat nantinya juga ikut berperan menerapkan RUU PDP saat telah resmi menjadi undang-undang.
"Kalau masyarakat tidak turut berperan, maka UU PDP hanya akan menjadi pagar-pagar atau rambu-rambu yang tidak bisa berfungsi dengan baik," kata Meutya.
Baca Juga: Polisi Kembali Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Kali Ini di Kelapa Gading
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV/Antara