> >

KPK Tetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Jadi Tersangka Suap Proyek Infrastruktur

Hukum | 16 Oktober 2021, 20:12 WIB
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. Dodi, yang dikabarkan terjaring OTT oleh KPK, ternyata memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 38,4 miliar. (Sumber: Dok. Humas Pemkab Musi Banyuasin)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur, Sabtu (16/10/2021).

Selain Dodi Reza, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Pemkab Muba Herman Mayori, Kabid SDA atau PPK Dinas PUPR Muba Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy, sebagai tersangka.

Para tersangka ini merupakan pihak yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Sumsel, Jumat (15/10/2021).

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Tersangka Dodi Reza Alex Noerdin Terkait Korupsi Infrastuktur

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penetapan tersangka ini setelah para pihak yang diamankan dalam OTT diperiksa 1x24 jam.

Hasilnya penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan penyelidikan menjadi penyidikan.

Alexander menjelaskan, Dodi Reza telah memberi arahan dan perintah kepada anak buahnya yakni Eddi Umari dan Herman Mayori serta beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Pemkab Musi
Banyuasin untuk merekayasa proses pelaksanaan lelang.

"Di antaranya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon
rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut," ujar Alexander dalam jumpa pers di gedung KPK, Sabtu (16/10/2021).

Baca Juga: Ini Harta Kekayaan Dodi Reza Alex Noerdin Bupati Muba yang Kena OTT KPK, Capai Rp38,4 Miliar

Alexander menambahkan, selain itu, Dodi Reza Alex Noerdin juga telah menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Pemkab Muba yaitu 10 persen untuk dirinya selaku bupati.

Kemudian 3 sampai 5 persen untuk tersangka Herman Mayori selaku Kadis PUPR Pemkab Muba. Selanjutnya 2 sampai 3 persen untuk Eddi Umari selaku Kabid SDA atau PPK Dinas PUPR Muba serta pihak terkait lainnya. 

"Total komitmen fee yang akan diterima Dodi Reza dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy dari empat proyek di Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Pemkab Muba sejumlah sekitar Rp2,6 Miliar," ujar Alexander.

Baca Juga: Kompak, Ayah-Anak Kena Dugaan Korupsi: Alex Noerdin Ditahan Kejagung, Dodi Reza Terjaring OTT KPK

Atas dugaan tindak pidana tesebut, Dodi, Herman, dan Eddi yang disangka menerima suap dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Suhandy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU