KPK Tetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Jadi Tersangka Suap Proyek Infrastruktur
Hukum | 16 Oktober 2021, 20:12 WIBKemudian 3 sampai 5 persen untuk tersangka Herman Mayori selaku Kadis PUPR Pemkab Muba. Selanjutnya 2 sampai 3 persen untuk Eddi Umari selaku Kabid SDA atau PPK Dinas PUPR Muba serta pihak terkait lainnya.
"Total komitmen fee yang akan diterima Dodi Reza dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy dari empat proyek di Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Pemkab Muba sejumlah sekitar Rp2,6 Miliar," ujar Alexander.
Baca Juga: Kompak, Ayah-Anak Kena Dugaan Korupsi: Alex Noerdin Ditahan Kejagung, Dodi Reza Terjaring OTT KPK
Atas dugaan tindak pidana tesebut, Dodi, Herman, dan Eddi yang disangka menerima suap dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Suhandy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV