> >

Penggerebekan Tak akan Hentikan Pinjol Ilegal, Apa yang Harus Dilakukan?

Peristiwa | 16 Oktober 2021, 09:46 WIB
Tim Krimsus Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kantor fintech penyedia pinjaman online ilegal di Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). (Sumber: Dok. Polres Metro Jakbar)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Baru-baru ini polisi menggerebek sejumlah kantor operator pinjaman online (pinjol) ilegal di dua kota, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Cipondoh, Tangerang.

Di Sleman, kantor operator pinjol ilegal ini mengaku mengoperasikan 23 aplikasi pinjol ilegal. Sementara di Tangerang, kantor tersebut mengoperasikan 10 aplikasi pinjol ilegal dan 3 aplikasi lain yang dianggap legal.

Maraknya pinjol ilegal bak mati satu tumbuh seribu. Apakah penggerebekan dan sanksi pidana mampu menghentikan lingkaran setan pinjol ilegal?

Baca Juga: Pinjol Ilegal Menjamur, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK: Itu Memang Sindikat

Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan bahwa bahwa fenomena ini akan terus ada jika masyarakat masih ada yang meminjam uang di aplikasi pinjol ilegal tersebut.

“Walaupun ada tekanan penindakan berkelanjutan, sementara masyarakat masih tetep mau pinjam, ini akan tetap berlangsung,” kata Asep dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Sabtu (16/10/2021).

Menurutnya, penegak hukum harus tegas menindak pinjol ini dengan hukuman maksimal serta mengedukasi masyarakat terkait bahaya pinjol ilegal.

Selain itu, perlu adanya pemberdayaan koperasi agar masyarakat tidak tergiur dengan kemudahan pinjaman yang ditawarkan oleh pinjol ilegal.

“Perlu ketegasan dari penegak hukum untuk memberantas mereka dengan hukuman maksimal. Tapi masyarakat juga perlu edukasi,” ujar Asep.

“Literasi, edukasi, sosialisasi bagaimana pemberdayaan koperasi supaya mereka tidak terpesona oleh pinjol-pinjol ini. Karena apa? Suka nggak suka, pinjol-pinjol ilegal ini akan berkembang biak,” sambungnya.

Baca Juga: Marak Aplikasi Pinjol Ilegal, Ini Kata Google

Senada dengan Asep, Ketuga Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumbam Tobing mengatakan bahwa langgengnya fenomena pinjol ilegal juga disebabkan masyarakat yang terus melestarikannya dengan menggunakan aplikasi tersebut.

Sehingga, kata Tobing, memberantas pinjol ilegal harus melibatkan masyarakat yang diedukasi bahwa pinjol ilegal bukan solusi keuangan instan.

Sebab, menurutnya pemblokiran aplikasi pinjol ilegal ini bukan solusi untuk memberantas karena mereka masih bisa membuat aplikasi baru lagi.

“Karena kita blokir hari ini, besok ganti nama, bikin baru lagi,” kata Tobing.

Kendati demikian, pemblokiran dan penggereban sudah mampu mengerem laju pinjol ilegal dari tahun 2019-2021.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU