> >

Penggerebekan Tak akan Hentikan Pinjol Ilegal, Apa yang Harus Dilakukan?

Peristiwa | 16 Oktober 2021, 09:46 WIB
Tim Krimsus Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kantor fintech penyedia pinjaman online ilegal di Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). (Sumber: Dok. Polres Metro Jakbar)

Baca Juga: Marak Aplikasi Pinjol Ilegal, Ini Kata Google

Senada dengan Asep, Ketuga Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumbam Tobing mengatakan bahwa langgengnya fenomena pinjol ilegal juga disebabkan masyarakat yang terus melestarikannya dengan menggunakan aplikasi tersebut.

Sehingga, kata Tobing, memberantas pinjol ilegal harus melibatkan masyarakat yang diedukasi bahwa pinjol ilegal bukan solusi keuangan instan.

Sebab, menurutnya pemblokiran aplikasi pinjol ilegal ini bukan solusi untuk memberantas karena mereka masih bisa membuat aplikasi baru lagi.

“Karena kita blokir hari ini, besok ganti nama, bikin baru lagi,” kata Tobing.

Kendati demikian, pemblokiran dan penggereban sudah mampu mengerem laju pinjol ilegal dari tahun 2019-2021.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU