> >

Pinjol Ilegal Menjamur, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK: Itu Memang Sindikat

Peristiwa | 16 Oktober 2021, 08:59 WIB
Suasana penggerebekan yang dilakukan polisi terhadap salah satu kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak dan menjamur di masyarakat di tengah kondisi keuangan yang semakin sulit imbas pandemi Covid-19.

Baru-baru ini, polisi melakukan penggerebekan kantor operator pinjol ilegal di dua lokasi yang berbeda, yakni di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan di Cipondoh, Tangerang.

Di Sleman, kantor operator pinjol ilegal ini mengaku mengoperasikan 23 aplikasi pinjol ilegal. Sementara di Tangerang, kantor tersebut mengoperasikan 10 aplikasi pinjol ilegal dan 3 aplikasi lain yang dianggap legal.

Baca Juga: Marak Aplikasi Pinjol Ilegal, Ini Kata Google

Menanggapi maraknya pinjol ilegal yang menjamur di masyarakat, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing menjelaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi bahwa beberapa operator pinjol merupakan sindikat.

“Diindikasikan memang mereka ini satu kelompok, contohnya kita pinjam di pinjol A, kita akses data kemudian data kita disedot di sana,” kata Tobing dalam Program Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Sabtu (16/10/2021).

“Ya bagaimana pun ini juga penipuan. Ini ada kejahatan di sana, bahwa ini kalau penjahat itu kan pasti cari modus apapun untuk melancarkan kejahatannya,” sambungnya.

Tobing juga menjelaskan kekuatan utama dari pinjol ilegal adalah data kontak di ponsel peminjam, di mana peminjam mengizinkan pihak pinjol ilegal untuk mengakses semua data di ponsel.

“Jadi kekuatan utama dari pinjol ilegal ini perhatikan, data kontak HP. Kalau mereka nggak memiliki data kontak HP kita semua, nggak papa cuma kita diteror, itu kekuatannya.”

“Nah, data kontak HP ini disebarkan antara mereka. Kemudian tiba-tiba masyarakat kita ada yang tidak mengajukan aplikasi pinjaman dapat transfer. Dari mana? Ya dari sini. Itu memang sindikat yang memang penjahat, ya,” jelasnya.

Baca Juga: Berperan sebagai Pemodal Pinjol Ilegal, WNA Jadi DPO Polisi

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga data pribadi dengan tidak mengizinkan aplikasi mengakses data-data penting di ponsel, termasuk aplikasi pinjol ilegal.

“Literasi digital kita juga harus kuat. Bagaimana kita menjaga data pribadi kita, karena ciri utama dari pinjol ilegal selalu meminta mengizinkan kita semua data storage dan kontak HP untuk diakses,” tegas Tobing.

Adapun aplikasi pinjol legal yang telah terdaftar di OJK hanya meminta tiga akses ke ponsel, yakni akses kamera, lokasi, dan suara.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU