Pinjol Ilegal Menjamur, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK: Itu Memang Sindikat
Peristiwa | 16 Oktober 2021, 08:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak dan menjamur di masyarakat di tengah kondisi keuangan yang semakin sulit imbas pandemi Covid-19.
Baru-baru ini, polisi melakukan penggerebekan kantor operator pinjol ilegal di dua lokasi yang berbeda, yakni di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan di Cipondoh, Tangerang.
Di Sleman, kantor operator pinjol ilegal ini mengaku mengoperasikan 23 aplikasi pinjol ilegal. Sementara di Tangerang, kantor tersebut mengoperasikan 10 aplikasi pinjol ilegal dan 3 aplikasi lain yang dianggap legal.
Baca Juga: Marak Aplikasi Pinjol Ilegal, Ini Kata Google
Menanggapi maraknya pinjol ilegal yang menjamur di masyarakat, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing menjelaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi bahwa beberapa operator pinjol merupakan sindikat.
“Diindikasikan memang mereka ini satu kelompok, contohnya kita pinjam di pinjol A, kita akses data kemudian data kita disedot di sana,” kata Tobing dalam Program Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Sabtu (16/10/2021).
“Ya bagaimana pun ini juga penipuan. Ini ada kejahatan di sana, bahwa ini kalau penjahat itu kan pasti cari modus apapun untuk melancarkan kejahatannya,” sambungnya.
Tobing juga menjelaskan kekuatan utama dari pinjol ilegal adalah data kontak di ponsel peminjam, di mana peminjam mengizinkan pihak pinjol ilegal untuk mengakses semua data di ponsel.
“Jadi kekuatan utama dari pinjol ilegal ini perhatikan, data kontak HP. Kalau mereka nggak memiliki data kontak HP kita semua, nggak papa cuma kita diteror, itu kekuatannya.”
“Nah, data kontak HP ini disebarkan antara mereka. Kemudian tiba-tiba masyarakat kita ada yang tidak mengajukan aplikasi pinjaman dapat transfer. Dari mana? Ya dari sini. Itu memang sindikat yang memang penjahat, ya,” jelasnya.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV