Masalah Kemampuan Penyidik Disebut Bikin Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur Sempat Berhenti
Peristiwa | 15 Oktober 2021, 10:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan sempat diberhentikannya kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandung di Luwu Timur disebabkan ketidaksamaan kompetensi penyidik di daerah. Oleh karena itu, kini penyelesaiannya dibantu oleh Mabes Polri.
Menurut Ketua Harian Kompolnas Benny Mammoto, bimbingan teknis tersebut dilakukan karena pihaknya memahami adanya ketimpangan perihal kompetensi dan pengetahuan yang dimiliki para penyidik di daerah.
Terlebih, kompetensi dan pengetahuan terkait kasus-kasus spesifik seperti kejahatan seksual yang kasusnya belum pernah ditangani.
"Kita semua tahu bahwa kompetensi yang dimiliki teman-teman yang didaerah tidak sama semuanya. Ada yang perlu bimbingan teknis ada yang perlu penambahan pengetahuan. Karena kasus-kasus yang spesifik itu mereka mungkin belum pernah menangani," kata Benny Mammoto kepada Kompas TV dalam program "Dialog Sapa Indonesia Pagi", Jumat (15/10/2021).
Baca Juga: Polisi Buka Penyelidikan Baru Kasus Dugaan Pemerkosaan 3 Anak oleh Ayah Kandung di Luwu Timur
Benny juga menjelaskan, nantinya melalui bimbingan teknis yang dilakukan para penyidik di daerah khususnya Luwu Timur bisa mendapat pandangan baru. Terutama untuk melihat celah yang bisa didalami dan dikembangkan.
"Melakukan bimbingan teknis kepada penyidik di Luwu Timur kemudian dari situ akan diketahui celah mana yang bisa didalami, bisa dikembangkan dan sebagainya," kata Benny.
Sebelumnya, Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK meminta kepolisian memperdalam alat bukti yang telah ada dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandung di Luwu Timur.
Mengingat dalam kasus ini, sudah terdapat diagnosa dokter Puskesmas Malili yang menyatakan bahwa terdapat kerusakan pada organ vital korban (anus dan vagina).
Demikian Koordinator Advokasi Kebijakan Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia, Ratna Batara Munti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/10/2021).
“Kasus harus segera dibuka kembali tanpa perlu menunggu alat bukti baru. Dalam kasus di Luwu Timur, alat bukti yang telah ada perlu diperdalam dan dipergunakan untuk membuka kembali kasus ini,” kata Ratna Batara.
Apalagi, berdasarkan rilis dari kuasa hukum korban ada beberapa alat bukti yang diabaikan, di antaranya hasil visum et psikatrikum (VeP).
Baca Juga: Soroti Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur, LBH APIK: Perspektif Keberpihakan ke Korban Masih Minim
Di mana masing-masing korban telah menceritakan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh terlapor.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV