> >

Soroti Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur, LBH APIK: Perspektif Keberpihakan ke Korban Masih Minim

Berita utama | 13 Oktober 2021, 14:57 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. (Sumber: Davies Surya/BBC)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi LBH APIK Indonesia bersama 16 kantor LBH APIK mencatat minimnya perspektif keberpihakan pada korban dalam proses penanganan kasus-kasus kekerasan seksual.

Baik terkait kasus yang terjadi di Luwu Utara dan Aceh maupun dari pengalaman LBH APIK dalam penanganan kasus.

“Telah menjadi salah satu faktor penghambat yang serius dalam terpenuhinya hak atas perlindungan dan keadilan bagi korban,” kata Koordinator Advokasi Kebijakan Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia, Ratna Batara Munti menyampaikan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/10/2021).

Oleh karena itu, Ratna mengatakan LBH APIK memberikan catatan sekaligus tuntutan soal perspektif korban dan pengaruh relasi kuasa seharusnya diperhatikan dalam proses penanganan kasus.

“Adanya relasi kuasa antara terduga pelaku yang merupakan ayah kandung dengan anaknya semestinya menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Kecewa Polres Luwu Timur Terus Datangi Korban Kekerasan Seksual, Malah Buka Identitas

Ratna menyampaikan dalam kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, P2TP2A maupun Kepolisian sangat tidak tepat melakukan generalisasi mengenai tampilan korban. Korban yang tidak terlihat trauma atau tidak kelihatan ada rasa takut tidak bisa digunakan sebagai pijakan bahwa kekerasan seksual tidak terjadi.

“Korban adalah Anak yang belum tentu dapat menunjukkan ekspresinya kepada orang lain mengenai kekerasan yang pernah dialami,” ujarnya.

“Selain itu Anak belum tentu memahami apa yang dilakukan oleh terduga pelaku adalah bentuk kekerasan seksual sehingga tidak menunjukkan sikap melawan atau takut. Terlebih terduga adalah orang tuanya sendiri.”

Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum APIK menyesalkan perlindungan saksi dan korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Ayah kandung di Luwu Utara tidak diutamakan.

Karena itu, LBH Apik menilai proses konfrontir yang mempertemukan antara korban dengan pelaku saat pelapor meminta perlindungan P2TP2A Luwu Timur, sebagai pelanggaran terhadap perlindungan Anak.

Baca Juga: Kuasa Hukum Kecewa Polres Luwu Timur Terus Datangi Korban Kekerasan Seksual, Malah Buka Identitas

“Proses penanganan kasus juga telah mengabaikan kerahasiaan Anak sebagai korban dengan tersebarnya identitasnya ke masyarakat,” ujar Ratna.

Anak sebagai korban, berhak atas masa depan yang bebas dari trauma kekerasan seksual yang dialaminya, sesuai dengan mandat UUD 1945 Pasal 28B Ayat (2).

“Maka adanya penyebaran identitas korban merupakan pelanggaran hak Anak yang fatal dan menimbulkan iklim yang tidak kondusif bagi tumbuh kembang korban karena rentan mengalami stigma serta trauma berulang,” katanya.

“Selain korban, saksi dari kedua kasus tersebut juga mendapat stigma negatif dengan menyebut kelainan jiwa atau memiliki kebencian terhadap terduga pelaku.”

Dalam kasus ini, LBH Apik mengatakan seyogyanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu lebih pro aktif melaksanakan mandat dalam perlindungan korban terutama di daerah-daerah.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU