Soroti Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur, LBH APIK: Perspektif Keberpihakan ke Korban Masih Minim
Berita utama | 13 Oktober 2021, 14:57 WIBKarena itu, LBH Apik menilai proses konfrontir yang mempertemukan antara korban dengan pelaku saat pelapor meminta perlindungan P2TP2A Luwu Timur, sebagai pelanggaran terhadap perlindungan Anak.
Baca Juga: Kuasa Hukum Kecewa Polres Luwu Timur Terus Datangi Korban Kekerasan Seksual, Malah Buka Identitas
“Proses penanganan kasus juga telah mengabaikan kerahasiaan Anak sebagai korban dengan tersebarnya identitasnya ke masyarakat,” ujar Ratna.
Anak sebagai korban, berhak atas masa depan yang bebas dari trauma kekerasan seksual yang dialaminya, sesuai dengan mandat UUD 1945 Pasal 28B Ayat (2).
“Maka adanya penyebaran identitas korban merupakan pelanggaran hak Anak yang fatal dan menimbulkan iklim yang tidak kondusif bagi tumbuh kembang korban karena rentan mengalami stigma serta trauma berulang,” katanya.
“Selain korban, saksi dari kedua kasus tersebut juga mendapat stigma negatif dengan menyebut kelainan jiwa atau memiliki kebencian terhadap terduga pelaku.”
Dalam kasus ini, LBH Apik mengatakan seyogyanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu lebih pro aktif melaksanakan mandat dalam perlindungan korban terutama di daerah-daerah.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV