Soroti Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur, LBH APIK: Perspektif Keberpihakan ke Korban Masih Minim
Berita utama | 13 Oktober 2021, 14:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi LBH APIK Indonesia bersama 16 kantor LBH APIK mencatat minimnya perspektif keberpihakan pada korban dalam proses penanganan kasus-kasus kekerasan seksual.
Baik terkait kasus yang terjadi di Luwu Utara dan Aceh maupun dari pengalaman LBH APIK dalam penanganan kasus.
“Telah menjadi salah satu faktor penghambat yang serius dalam terpenuhinya hak atas perlindungan dan keadilan bagi korban,” kata Koordinator Advokasi Kebijakan Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia, Ratna Batara Munti menyampaikan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/10/2021).
Oleh karena itu, Ratna mengatakan LBH APIK memberikan catatan sekaligus tuntutan soal perspektif korban dan pengaruh relasi kuasa seharusnya diperhatikan dalam proses penanganan kasus.
“Adanya relasi kuasa antara terduga pelaku yang merupakan ayah kandung dengan anaknya semestinya menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Kecewa Polres Luwu Timur Terus Datangi Korban Kekerasan Seksual, Malah Buka Identitas
Ratna menyampaikan dalam kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, P2TP2A maupun Kepolisian sangat tidak tepat melakukan generalisasi mengenai tampilan korban. Korban yang tidak terlihat trauma atau tidak kelihatan ada rasa takut tidak bisa digunakan sebagai pijakan bahwa kekerasan seksual tidak terjadi.
“Korban adalah Anak yang belum tentu dapat menunjukkan ekspresinya kepada orang lain mengenai kekerasan yang pernah dialami,” ujarnya.
“Selain itu Anak belum tentu memahami apa yang dilakukan oleh terduga pelaku adalah bentuk kekerasan seksual sehingga tidak menunjukkan sikap melawan atau takut. Terlebih terduga adalah orang tuanya sendiri.”
Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum APIK menyesalkan perlindungan saksi dan korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Ayah kandung di Luwu Utara tidak diutamakan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV