ICW Soal Lili Pintauli: Pelanggar Etik Layaknya Mundur dan Hengkang dari KPK
Hukum | 13 Oktober 2021, 08:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan sikap dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar yang tak mengundurkan diri dari lembaga antirasuah setelah terbukti melanggar kode etik.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut secara jelas Lili Pintauli sudah pernah diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan putusan menyatakan ia terbukti melakukan pelanggaran etik berupa menjalin komunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK, yakni Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan.
Ia menjelaskan, Lili juga terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M. Syahrial selaku Wali Kota untuk mengurus penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Baca Juga: Profil Lili Pintauli, Pimpinan KPK yang Langgar Kode Etik dan Diduga Punya Peran dalam Kasus Suap
Dalam perkara ini Dewas menjatuhkan sanksi berupa potongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Menurut Kurnia, semestinya Dewas KPK malu dengan sanksi ringan yang dijatuhkan terhadap Lili.
Sebenarnya, ungkap Kurnia, tak hanya Lili, Ketua KPK Firli Bahuri juga terbukti dua kali melanggar kode etik.
"Bagi ICW, hukuman yang layak bagi pelanggar etik tersebut adalah merekomendasikan agar ia mengundurkan diri dan hengkang dari KPK," ujar Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/10/2021) seperti dikutip dari KOMPAS TV, Rabu (13/10).
Lebih lanjut Kurnia menjelaskan, terungkapnya komunikasi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan terdakawa M Syahrial di persidangan membuat integritas pimpinan KPK dipertanyakan.
Baca Juga: ICW: Komunikasi Lili Pintauli dengan M Syahrial Tanda Integritas Pimpinan KPK Sudah Stadium Empat
Ia menilai pengakuan terdakwa M Syahrial yang melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Lili Pintauli harus didalami dengan menghadirkan mantan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu di sidang lanjutan perkara suap pengurusan perkara di KPK.
Menurutnya, pemanggilan Lili Pintauli di persidangan penting dilakukan untuk semakin memperjelas peran-peran Lili dalam sengkarut perkara suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain, serta perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai dengan terdakwa M Syahrial.
"Dalam hal lain, komunikasi Lili dengan Syahrial ini semakin menandakan bahwa integritas pimpinan KPK sudah berada pada level darurat stadium empat," ujar Kurnia.
Nama Lili Pintauli Siregar memang disebutkan terdakwa M Syahrial dalam sidang lanjutan perkara suap pengurusan perkara di KPK.
Baca Juga: ICW Desak Jaksa KPK Hadirkan Lili Pintauli di Persidangan M Syahrial
M Syahrial yang dihadirkan sebagai saksi terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain menyatakan dirinya pernah dihubungi Lili Pintauli sekitar pertengahan Juli 2020.
Kala itu Lili mengatakan berkas penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai ada di mejanya.
Syahrial kemudian menjelaskan bahwa perkara tersebut kasus 2019 dan meminta bantuan agar kasus tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Menurut Syahrial, awalnya Lili menegaskan tidak bisa membantu karena proses hukum akan berlanjut sesuai keputusan pimpinan KPK.
Baca Juga: Mengejutkan, Pimpinan KPK Lili Pintauli Justru Rekomendasikan Pemain Kasus untuk Pihak Berperkara
Namun karena Syahrial terus meminta, akhirnya Lili memberi saran untuk menghubungi kenalan Lili bernama Arif Aceh yang merupakan seorang pengacara. Lalu dari Lili jugalah Syahrial mendapatkan nomor telepon Arif.
“Saya hubungi tapi tidak masuk, akhirnya saya sampaikan ke Pak Robin, lalu kata Robin,’ Terserah mau pilih saya atau Arif Aceh,” ujar Syahrial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/10) lalu.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV