> >

ICW Soal Lili Pintauli: Pelanggar Etik Layaknya Mundur dan Hengkang dari KPK

Hukum | 13 Oktober 2021, 08:14 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kiri) menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat seorang komisioner KPU di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). ICW menyebut Lili Pintauli layak mundur dari KPK setelah Dewan Pengawas memutuskan ia melanggar kode etik. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Dhemas Reviyanto)

Menurutnya, pemanggilan Lili Pintauli di persidangan penting dilakukan untuk semakin memperjelas peran-peran Lili dalam sengkarut perkara suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain, serta perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai dengan terdakwa M Syahrial.

"Dalam hal lain, komunikasi Lili dengan Syahrial ini semakin menandakan bahwa integritas pimpinan KPK sudah berada pada level darurat stadium empat," ujar Kurnia.

Nama Lili Pintauli Siregar memang disebutkan terdakwa M Syahrial dalam sidang lanjutan perkara suap pengurusan perkara di KPK.

Baca Juga: ICW Desak Jaksa KPK Hadirkan Lili Pintauli di Persidangan M Syahrial

M Syahrial yang dihadirkan sebagai saksi terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain menyatakan dirinya pernah dihubungi Lili Pintauli sekitar pertengahan Juli 2020.

Kala itu Lili mengatakan berkas penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai ada di mejanya.

Syahrial kemudian menjelaskan bahwa perkara tersebut kasus 2019 dan meminta bantuan agar kasus tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Menurut Syahrial, awalnya Lili menegaskan tidak bisa membantu karena proses hukum akan berlanjut sesuai keputusan pimpinan KPK. 

Baca Juga: Mengejutkan, Pimpinan KPK Lili Pintauli Justru Rekomendasikan Pemain Kasus untuk Pihak Berperkara

Namun karena Syahrial terus meminta, akhirnya Lili memberi saran untuk menghubungi kenalan Lili bernama Arif Aceh yang merupakan seorang pengacara. Lalu dari Lili jugalah Syahrial mendapatkan nomor telepon Arif. 

“Saya hubungi tapi tidak masuk, akhirnya saya sampaikan ke Pak Robin, lalu kata Robin,’ Terserah mau pilih saya atau Arif Aceh,” ujar Syahrial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/10) lalu.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU