Jaksa Ditangkap di Mojokerto, Kejagung: Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang
Peristiwa | 13 Oktober 2021, 05:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV— Seorang jaksa di Mojokerto, Jawa Timur dikabarkan ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (12/10/2021). Saat ini jaksa tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim dari internal Kejagung.
Terkait penangkapan seorang jaksa dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa malam, Leonard menjelaskan Tim Satuan Tugas 53 (Satgas 53) Kejaksaan Agung mengamankan seorang pejabat struktural pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto terkait adanya laporan pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga: ICW Desak Jaksa KPK Hadirkan Lili Pintauli di Persidangan M Syahrial
"Pengamanan dilakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat. Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan di bidang pengawasan Kejaksaan Agung," jelas Leonard.
Belum ada keterangan resmi lanjutan terkait penangkapan jaksa tersebut. Namun, informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan jaksa yang ditangkap itu diduga merupakan salah satu kepala seksi (kasi) di Kejari Mojokerto.
Jaksa berinsial I ini diketahui juga belum genap satu tahun menjabat sebagai salah satu kasi di Kejari Mojokerto. Jaksa ini ditangkap tim tim Satgas 53 Kejagung di kantornya Jalan Ra Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Senin (11/10) siang lalu.
Baca Juga: Istana Minta MA dan Kejaksaan Agung Secepatnya Bebaskan Saiful Mahdi
Penangkapan terhadap jaksa ini terkait dugaan aksi pemerasan yang dilakukannya terhadap sejumlah pejabat Pemkab Mojokerto.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin beberapa waktu lalu sempat menyinggung bahwa pengawasan di internal Korps Adhyaksa adalah elemen vital sebagal sistem peringatan dini dalam melihat potensi pelanggaran.
Ia menggarisbawahi tiga unsur yang menjadi bagian dari fungsi pengawasan, yakni menjaga sebagai unsur pencegahan, membina sebagai unsur perbaikan, dan menghukum sebagai unsur penjeraan.
Baca Juga: Kejagung Serahkan Kasus LNG Pertamina yang Diduga Rugikan Negara Rp2 Triliun ke KPK
"Hukum bagi mereka yang tidak dapat dibina dan secara nyata mencoreng nama baik institusi agar menciptakan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi pegawai yang lain," jelas Burhanuddin saat membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Pengawasan 2021 pada Selasa (5/10) lalu.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Antara