Jaksa Ditangkap di Mojokerto, Kejagung: Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang
Peristiwa | 13 Oktober 2021, 05:37 WIBIa menggarisbawahi tiga unsur yang menjadi bagian dari fungsi pengawasan, yakni menjaga sebagai unsur pencegahan, membina sebagai unsur perbaikan, dan menghukum sebagai unsur penjeraan.
Baca Juga: Kejagung Serahkan Kasus LNG Pertamina yang Diduga Rugikan Negara Rp2 Triliun ke KPK
"Hukum bagi mereka yang tidak dapat dibina dan secara nyata mencoreng nama baik institusi agar menciptakan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi pegawai yang lain," jelas Burhanuddin saat membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Pengawasan 2021 pada Selasa (5/10) lalu.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Antara