5 Fakta yang Ditemukan Tim Supervisi Bareskrim Polri di Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
Hukum | 13 Oktober 2021, 05:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan sejumlah fakta yang ditemukan tim asistensi pengawasan penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri dalam supervisi kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah kepolisian setempat menghentikan penyelidikan pencabulan yang laporan ibu korban dengan pihak terlapor adalah mantan suami atau ayah kandung dari tiga korban.
Mulai dari pihak istana hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ikut memberi perhatian terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum Kecewa Polres Luwu Timur Terus Datangi Korban Kekerasan Seksual, Malah Buka Identitas
Terakhir Bareskrim Polri mengirim tim Wassidik yang beranggotakan Bareskrim Polri, Propam Polri dan dibantu Polda Sulsel untuk melakukan supervisi dan asistensi kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur.
Berikut 5 fakta yang ditemukan tim terkait kasus pencabulan anak di Luwu Timur;
1. Pencabulan bukan pemerkosaan
Rusdi menjelaskan pada 9 Oktober 2019, penyidik menerima surat pengaduan dari ibu korban. Dalam surat tersebut, ibu dari ketiga korban melaporkan adanya dugaan tindak pidana, yaitu perbuatan cabul.
Menurut Rusdi, hal ini sekaligus menerangkan informasi viral di media sosial dan perbincangan publik bahwa laporan awal adalah dugaan pencabulan bukan dugaan pemerkosaan anak.
Baca Juga: Ada Luka Peradangan pada Korban Pemerkosaan Anak di Luwu Timur, Mabes Polri Pilih Sebut “Pencabulan”
"Jadi sekali lagi dalam surat pengaduan tersebut saudari (ibu korban) melaporkan diduga telah terjadi peristwia perbuatan cabul, jadi bukan perbuatan tindak pidana perkosaan ini yang perlu kita ketahui bersama," ujar Rusdi saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (12/10/2021).
2. Perbedaan visum
Rusdi menyatakan, setelah mendapat laporan, tim kemudian melakukan visum et repertum di dua fasilitas kesehatan yang berbeda.
Visum pertama dilakukan di Puskesmas Malili Luwu Timur pada 9 Oktober 2019 terhadap tiga korban. Hasil visum dikeluarkan pada 15 Oktober 2019 dan ditandatangani oleh dokter Nurul
Menurut Rusdi, hasil pemeriksaan dokter Nurul menyatakan tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban.
Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Mabes Polri Buka Gelar Perkara Khusus Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
Visum kedua dilakukan di RS Bhayangkara Makassar pada 24 Oktober 2019. Hasilnya diberikan pada 15 November dan ditandatangani oleh dokter Deni Mathius, Sp.F, M.Kes yang menyatakan: pertama, tidak ada kelainan pada alat kelamim dan dubur, dan yang kedua, perlukaan pada tubuh lain tidak diketemukan.
Visum ketiga dilakukan oleh ibu korban untuk kepentingan pribadi. Visum dilakukan di RS Vale Sorowako pada 31 Oktober 2019.
Fakta tersebut kemudian didalami oleh tim supervisi dan asistensi dengan melakukan wawancara terhadap dokter Imelda Sp.A di RS Vale Sorowako pada 11 Oktober 2021.
Menurut Rusdi, hasil keterangan wawancara tersebut yakni terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur korban.
Baca Juga: Tim Khusus Polri Audit Kinerja Polres Luwu Timur Soal Kasus Dugaan Pemerkosaan Ayah Terhadap Anaknya
Atas peradangan di vagina dan dubur korban, dokter kemudian memberikan obat nyeri, antibiotik dan parasetamol.
"Hasil interview juga disarankan kepada orang tua korban dan tim supervisi agar dilakukan pemeriksaan lanjutan ke dokter spesialis kandungan. Ini masukan dari dokter Imelda untuk dapat memastikan perkara tersebut," ujar Rusdi.
3. Periksa petugas P2TP2A
Tim supervisi kemudian melakukan pemeriksan keterangan kepada Yuleha dan Firawati, petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemda Luwu Timur.
Pemeriksaan keduanya dilakukan lantaran telah melakukan asesmen dan konseling kepada ibu korban dan ketiga anaknya. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 8, 9 dan 15 Oktober 2019.
Baca Juga: Plt Gubernur Sulsel Kirim Tim Bantu Usut Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
Hasil kesimpulan asesmen dan konseling yakni tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga korban terhadap ayahnya.
4. Ikut rekomendasi
Untuk mengetahui ada atau tidaknya tindak pidana perbuatan pencabulan yang dilaporkan ibu korban, tim supervisi meminta para korban untuk melakukan pemeriksaan lanjutan ke dokter spesialis kandungan seperti rekomendasi dari dokter Imelda dari RS Vale Sorowako.
Pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga korban kemudian diminta oleh ibu korban dilakukan di RS Vale Sorowako.
5. Pemeriksaan dibatalkan
Hasil kesepakatan, pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga korban didampingi ibu korban dan kuasa hukumnya dari LBH Makassar.
Namun pada Selasa (12/10/2021), kesepakatan yang dibuat dibatalkan oleh ibu korban dan pengacaranya dengan alasan takut ketiga anaknya mengalami trauma.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV