> >

5 Fakta yang Ditemukan Tim Supervisi Bareskrim Polri di Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

Hukum | 13 Oktober 2021, 05:05 WIB
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Sumber: Kompas TV)

Visum kedua dilakukan di RS Bhayangkara Makassar pada 24 Oktober 2019. Hasilnya diberikan pada 15 November dan ditandatangani oleh dokter Deni Mathius, Sp.F, M.Kes yang menyatakan: pertama, tidak ada kelainan pada alat kelamim dan dubur, dan yang kedua, perlukaan pada tubuh lain tidak diketemukan.

Visum ketiga dilakukan oleh ibu korban untuk kepentingan pribadi. Visum dilakukan di RS Vale Sorowako pada 31 Oktober 2019.

Fakta tersebut kemudian didalami oleh tim supervisi dan asistensi dengan melakukan wawancara terhadap dokter Imelda Sp.A di RS Vale Sorowako pada 11 Oktober 2021. 

Menurut Rusdi, hasil keterangan wawancara tersebut yakni terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur korban. 

Baca Juga: Tim Khusus Polri Audit Kinerja Polres Luwu Timur Soal Kasus Dugaan Pemerkosaan Ayah Terhadap Anaknya

Atas peradangan di vagina dan dubur korban, dokter kemudian memberikan obat nyeri, antibiotik dan parasetamol.

"Hasil interview juga disarankan kepada orang tua korban dan tim supervisi agar dilakukan pemeriksaan lanjutan ke dokter spesialis kandungan. Ini masukan dari dokter Imelda untuk dapat memastikan perkara tersebut," ujar Rusdi.

3. Periksa petugas P2TP2A

Tim supervisi kemudian melakukan pemeriksan keterangan kepada Yuleha dan Firawati, petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemda Luwu Timur.

Pemeriksaan keduanya dilakukan lantaran telah melakukan asesmen dan konseling kepada ibu korban dan ketiga anaknya. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 8, 9 dan 15 Oktober 2019.

Baca Juga: Plt Gubernur Sulsel Kirim Tim Bantu Usut Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

Hasil kesimpulan asesmen dan konseling yakni tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga korban terhadap ayahnya.

4. Ikut rekomendasi

Untuk mengetahui ada atau tidaknya tindak pidana perbuatan pencabulan yang dilaporkan ibu korban, tim supervisi meminta para korban untuk melakukan pemeriksaan lanjutan ke dokter spesialis kandungan seperti rekomendasi dari dokter Imelda dari RS Vale Sorowako.

Pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga korban kemudian diminta oleh ibu korban dilakukan di RS Vale Sorowako.

5. Pemeriksaan dibatalkan

Hasil kesepakatan, pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga korban didampingi ibu korban dan kuasa hukumnya dari LBH Makassar. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU