> >

Satgas Covid-19: Seluruh Kontingen dan Pihak yang Bertugas di PON Papua Wajib Karantina Lima Hari

Peristiwa | 12 Oktober 2021, 19:29 WIB
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito menyatakan penyintas Covid-19 dan panitia yang terlibat dalam ajang Pekan Olah Raga Nasional (PON) XX di Provinsi Papua harus melakukan RT-PCR dua kali dan menjalani karantina selama lima hari. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito menyatakan penyintas Covid-19 dan panitia yang terlibat dalam ajang Pekan Olah Raga Nasional (PON) XX di Provinsi Papua harus melakukan tes RT-PCR dua kali dan menjalani karantina selama lima hari.

Perlu diketahui, hingga Senin (11/10), total kasus positif Covid-19 di PON Papua tercatat sebanyak 83 orang.

"Sebagai bentuk kehati-hatian setiap kontingen walaupun sudah melakukan tes sebelum perjalanan, tetap wajib melakukan tes ulang dua kali saat tiba di daerah asal yang diikuti karantina lima hari di fasilitas yang telah disediakan Satgas atau pemerintah daerah setempat," kata Wiku dalam konferensi pers secara daring, Selasa (12/10/2021).

Sementara itu, bagi atlet, ofisial, hingga wartawan yang terpapar Covid-19 tidak akan diizinkan pulang ke daerah asal, apabila belum dinyatakan negatif.

"Penanganan kasus positif yang ditemukan selama perhelatan PON XX berlangsung akan langsung diisolasi di tempat sebelum diizinkan pulang ke daerah asal sampai hasil tesnya negatif," sambung Wiku.

Baca Juga: Sebanyak 83 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19 di PON Papua

Lebih lanjut, Wiku juga menyebut, pihaknya telah mengeluarkan addendum kedua Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun dalam addendum ketentuan F menyebutkan seluruh Kontingen PON XX Papua 2021, Panitia Pengawas dan Pengarah (Panwasrah) PON, anggota KONI Pusat, serta pegawai kementerian/lembaga yang mengikuti atau bertugas di kegiatan PON XX Papua 2021 diminta untuk menjalankan protokol kesehatan.

Artinya, dalam kurun waktu tujuh hari mereka yang bertugas di PON Papua wajib menjalankan protokol kesehatan pada saat datang di tempat asalnya.

Protokol kesehatan yang dimaksud yakni tes RT-PCR dan karantina selama 5x24 jam di fasilitas karantina/isolasi terpusat yang telah ditunjuk dan disiapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah masing-masing.

Jika hasil tes RT-PCR menunjukkan positif Covid-19, maka dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.

Kemudian, pada hari ke-4 karantina, dilakukan tes RT-PCR kedua. Jika hasil tes menunjukkan negatif Covid-19, maka yang bersangkutan diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Sepak Bola Putra PON Papua: Tuan Rumah dan Aceh Berjumpa di Babak Final

Namun, jika hasil RT-PCR kedua menunjukkan positif Covid-19, maka dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.

Pemeriksaan tes RT-PCR ini dilakukan di laboratorium yang telah terverifikasi oleh Kementerian Kesehatan dan terhubung ke sistem PeduliLindungi. 

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU