Polemik Nikah Siri Ditulis di Kartu Keluarga, Dosen Syariah UIN: Nikah Siri Bakal Tumbuh Subur
Agama | 11 Oktober 2021, 13:22 WIB"Karena dalam adminsitrasi yang dikenal adalah kawin, tidak kawin, cerai hidup dan cerai mati. Tidak ada nomenklatur nikah belum tercatat. Ini akan merepotkan pelaku nikah siri dan juga petugas KUA," sebut Tholabi.
Belum lagi aspek perlindungan terhadap perempuan. Sebab nomenklatur "nikah belum tercatat" justru akan berdampak ketidakpastian hukum terhadap perempuan. "Misalnya, saat suami melakukan tindakan kekerasan terhadap istri, potensial tidak bisa dijerat UU No 24 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) namun hanya bisa dijerat tindak pidana umum," ungkapnya.
Untuk menghindari polemik persoalan "nikah belum tercatat", Tholabi meminta agar pemerintah melakukan koordinasi antar kementerian/lembaga agar substansi yang dikehendaki dari keberadaan Permendagri No 9 Tahun 2016 dapat diwadahi dengan cara yang tepat.
Baca Juga: Ternyata Pasangan Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga, Begini Caranya
"Spirit baik yang terdapat dalam Permendagri No 9 Tahun 2016 ini mestinya dapat diharmonikan dengan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk dengan lembaga dan stakeholders yang terkait dengan aturan ini. Jangan sampai spirit baik justru menabrak aturan lainnya dan menjadikan disharmoni antarlembaga," katanya.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV