> >

Polemik Nikah Siri Ditulis di Kartu Keluarga, Dosen Syariah UIN: Nikah Siri Bakal Tumbuh Subur

Agama | 11 Oktober 2021, 13:22 WIB
Foto ilustrasi kartu keluarga (Sumber:Kompas.Com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Polemik tentang pernikahan siri dapat ditulis di Kartu Keluarga (KK) menimbulkan polemik di tengah masyarakat. 

Hal ini dipicu keberadaan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilkan Akta Kelahiran. 

Namun menurut Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullh Jakarta, A. Tholabi Kharlie, meski secara substansial dapat menangkap spirit perlindungan terhadap hak-hak warga negara khususnya bagi anak yang lahir dari pasangan nikah siri melalui Permendagri No 9 Tahun 2016.  

Namun, semangat untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak warga negara ini justru berpotensi menabrak norma dan keberadaan lembaga lainnya. "Di sini letak krusialnya," ujar Tholabi di Jakata, Senin (11/10/2021). 

Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini menegaskan dampak dari penulisan status perkawinan dengan sebutan "nikah belum tercatat" atau "kawin belum tercatat" di Kartu Keluarga memberi dampak yang tidak sederhana. 

"Meski Dukcapil menggarisbawahi bahwa penyebutan tersebut bukan dalam rangka melegitimasi pernikahan siri, namun dampaknya cukup besar," ingat Tholabi. 

Salah satu dampak potensi yang muncul dari aturan tersebut adalah akan menumbusuburkan praktik nikah siri di tengah-tengah masyarakat. 

Padahal, sambung Tholabi, prinsip dasar perkawinan adalah asas pencatatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU No 1 Tahun 1974 yakni tiap-tiap perkawinan dicatat menurut undang-undang. Pada poin ini, penulisan "kawin belum tercatat" dalam kartu keluarga pelaku nikah siri menjadi kontraproduktif. 

Baca Juga: Benarkah Nikah Siri Diharamkan dalam Islam? Ini Penjelasan Lengkapnya

Hal lainnya, Tholabi juga berpendapat, ketentuan yang dirilis Kementerian Dalam Negeri justru merepotkan bagi mereka pelaku nikah siri saat melakukan pencatatan perkawinan melalui Kantor Urusan Agama (KUA). 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU