Sinyal Umrah Dibuka Lagi untuk Jemaah Indonesia, Ini Bayangan Ketentuan Pelaksanaannya
Agama | 11 Oktober 2021, 12:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia kembali menerima angin segar soal pemberangkatan jemaah umrah ke tanah suci. Hal itu setelah melalui pembahasan pada level Menteri Luar Negeri, Menteri Kesehatan dan juga Menteri Agama, dan juga menysul perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia yang semakin baik.
Dilansir dari kemlu.go.id, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui nota diplomatik Kedutaan Besar mereka di Jakarta pada 8 Oktober 2021, telah menyampaikan bahwa kedutaan telah menerima informasi dari pihak berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jamaah Indonesia.
Kendati begitu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan, sinyal dari pemerintah Arab Saudi itu masih harus ditindaklanjuti lebih jauh. Beberapa persiapan harus dilakukan, termasuk penentuan protokol kesehatan dan tahap-tahap lainnya.
"Kita baru mendapatkan informasi awal terkait dengan pelaksanaan umrah, tapi di situ ada beberapa klausul yang masih didalami oleh pemerintah Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi," kata Latief dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS.TV, Senin (11/10/2021).
Baca Juga: KJRI Jeddah: Barcode Vaksin Jemaah Umrah Harus Bisa Dibaca Petugas di Lapangan
Klausul yang dimaksud Latief adalah mengenai persyaratan dan masa karantina calon jemaah umrah.
"Persyaratan khususnya seperti apa, siapa yang harus menjalani itu, dan apa apa yang harus dipenuhi di persyaratan itu, masih banyak aspek yang harus dipersiapkan," kata Latief.
Karena masih mempersiapkan bayak hal, meliputi protokol kesehatan dan ketentuan-ketentuan dari Arab Saudi, maka Latief belum bisa memastikan waktu dan tanggal pemberangkatan jemaah.
Pemerintah, lanjut Latief, masih harus menyusun prokes dan ketentuan-ketentuan untuk menjamin kekhusyukan jemaah saat menjalani umrah.
Bayangan Syarat Umrah
Melalui Konsul Jendral RI untuk Arab Saudi Eko Hartono, KOMPAS.TV mencoba menanyakan soal bayangan-bayangan tentang ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi Indonesia supaya dapat mengirimkan jamaahnya ke tanah suci.
Eko mengungkapkan, umrah di Arab Saudi sudah dilaksanakan. Tercatat 10 negara yang diizinkan pemerintah kerajaan Saudi untuk menjalankan umrah dan haji di tanah suci.
Kata Eko, salah satu persyaratan yang paling dasar agar negara lain bisa masuk Arab Saudi adalah keterangan vaksinnya bisa dibaca oleh otoritas Arab Saudi. "Jadi itu yang penting untuk kita siapkan," kata dia.
Eko mengungkapkan, bahwa aplikasi PeduliLindungi punya Indonesia sejauh ini belum bisa dibaca oleh otoritas Arab Saudi. Jadi, butuh semacam internalisasi link antara kerajaan Arab Saudi dan Indonesia. "Ini yang masih dibahas antara Kemeterian Kesehatan Arab Saudi dengan Indonesia," katanya.
Internalisasi link PeduliLindungi dengan aplikasi punya Arab Saudi diperlukan agar keterangan vaksin jamaah umrah dari Tanah Air bisa terbaca di otoritas Arab Saudi.
"Karena tanpa itu, ya, susah jamaah Indonesia masuk tanah suci," terang Eko.
Baca Juga: Pemerintah Belum Bisa Memastikan Waktu Pemberangkatan Jamaah Umrah
Selain yang diugkapkan Eko, KOMPAS.TV juga menghimpun beberapa syarat dan ketentuan dalam melakukan perjalanan ke Arab saudi, yakni: usia 18-60 tahun, tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
Calon jamaah juga harus membuat membuat surat pernyataan tidak menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19, dan bukti bebas Covid-19 dibuktikan melalui PCR atau swab test RS terverifikasi.
Dan paling penting, calon jemaah umrah dan haji harus sudah vaksin dosis dua. Juga penting diketahui, Arab Saudi sejauh ini hanya menerima jemaah dari luar negerei dengan vaksin Moderna, Pfizer, AstraZeneca dan Johnson & Johnson. Kalaupun di luar dari 4 jenis vaksin itu, maka jamaah wajib melakukan vaksin ketiga atau booster.
Sementara itu, pada nota diplomatik juga disebutkan bahwa pihak Indonesia dan Arab Saudi dalam tahap akhir pembahasan mengenai pertukaran link teknis yang akan menjelaskan informasi para pengunjung berkaitan dengan vaksin dan akan memfasilitasi proses masuknya jemaah.
"Nota diplomatik juga menyebutkan mempertimbangkan untuk menetapkan masa periode karantina selama 5 hari bagi para jamaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan," terang Retno dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/10/2021).
Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Izinkan Ibadah Umrah Bagi Jemaah Indonesia
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV