> >

Bareskrim Polri Kirim Tim Wassidik untuk Dampingi Penyelidikan Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

Hukum | 9 Oktober 2021, 21:22 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. (Sumber: Divisi Humas Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri mengirimkan tim pengawasan penyidikan (Wassidik) ke Polda Sulawesi Selatan untuk mengkaji penyelidikan laporan dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulsel. 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono tim yang dikirim akan akan memberi pendampingan kepada Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel terkait proses hukum kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang dilaporkan sang Ibu.

Tim asistensi Wasidik ini memiliki tugas melakukan koordinasi dan pengawasan proses penyidikan tindak pidana di lingkungan Ditreskrimum, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang terkait dengan proses penyidikan.

Baca Juga: DPR dan Istana Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

“Hari ini tim asistensi Wasidik Bareskrim yang dipimpin seorang Kombes dan tim berangkat ke Polda Sulsel,” ujar Argo, Sabtu (9/10/2021).

Argo juga memastikan tim asistensi yang dikirim akan bekerja profesional. Bahkan jika nantinya ditemukan bukti baru, maka tidak tertutup kemungkinan proses penyelidikan akan dibuka kembali. 

“Kalau ada bukti baru bisa dibuka kembali,” ujar Argo.

Dikutip dari Kompas.com, dugaan kasus pemerkosaan pada tiga anak di bawah 10 tahun di Luwu Timur menjadi perhatian publik setelah Project Multatuli memublikasikan hasil reportasenya pada Rabu (6/10/2021).

Baca Juga: Tak Tolerir Kekerasan Seksual, Menteri PPPA Turunkan Tim Dalami Pemerkosaan Anak di Luwu

Reportase itu bercerita tentang Lydia (nama samaran) ibu dari tiga korban yang merasa tidak mendapatkan keadilan dari Polres Luwu Timur karena perkaranya tidak dilanjutkan.

Pelaku pemerkosaan diduga mantan suami Lydia sekaligus ayah kandung korban.

Kasus tersebut sebenarnya terjadi pada tahun 2019, namun dalam proses penyelidikan Polres Luwu Timur mengklaim tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan penanganan perkara.

Desakan pada pihak kepolisian untuk kembali melakukan penyelidikan tidak hanya disampaikan oleh Kuasa Hukum Lydia.

Baca Juga: Ibu Korban Pemerkosaan Anak di Luwu Timur akan Berikan Bukti-Bukti Baru pada Polisi

Pihak Istana melalui Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani, berharap Polri segera melakukan penanganan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga juga ikut angkat bicara terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak, termasuk kasus pemerkosaan anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Bintang menegaskan, pada prinsipnya pemerintah tidak memberikan toleransi atas segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual. 

Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung Sendiri Dapat Vonis Bebas dari Mahkamah Syariah Aceh

Kekerasan seksual terhadap anak, sambung Bintang, adalah kejahatan serius dan penanganan terhadap korban serta pelaku harus mendapat perhatian serius, kemudian mengutamakan hak-hak anak yang menjadi korban.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU