Bareskrim Polri Kirim Tim Wassidik untuk Dampingi Penyelidikan Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
Hukum | 9 Oktober 2021, 21:22 WIBPelaku pemerkosaan diduga mantan suami Lydia sekaligus ayah kandung korban.
Kasus tersebut sebenarnya terjadi pada tahun 2019, namun dalam proses penyelidikan Polres Luwu Timur mengklaim tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan penanganan perkara.
Desakan pada pihak kepolisian untuk kembali melakukan penyelidikan tidak hanya disampaikan oleh Kuasa Hukum Lydia.
Baca Juga: Ibu Korban Pemerkosaan Anak di Luwu Timur akan Berikan Bukti-Bukti Baru pada Polisi
Pihak Istana melalui Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani, berharap Polri segera melakukan penanganan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga juga ikut angkat bicara terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak, termasuk kasus pemerkosaan anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Bintang menegaskan, pada prinsipnya pemerintah tidak memberikan toleransi atas segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual.
Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung Sendiri Dapat Vonis Bebas dari Mahkamah Syariah Aceh
Kekerasan seksual terhadap anak, sambung Bintang, adalah kejahatan serius dan penanganan terhadap korban serta pelaku harus mendapat perhatian serius, kemudian mengutamakan hak-hak anak yang menjadi korban.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV