NIK Resmi Gantikan NPWP, Menkumham: Tidak Semua Lantas Jadi Wajib Pajak
Indonesia update | 7 Oktober 2021, 17:44 WIBDolfie menerangkan, saat ini masih sedikit masyarakat yang secara sukarela mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, padahal keadaannya sudah memenuhi persyaratan.
Hal tersebut tentunya sangat bertolak belakang dengan kepemilikan KTP maupun NIK yang bersifat wajib bagi setiap WNI.
"Dengan terintegrasinya penggunaan NIK akan mempermudah memantau administrasi wajib pajak Indonesia, khususnya orang pribadi," kata Dolfie.
Di samping itu, pemerintah diketahui juga meningkatkan besaran penghasilan kena pajak (PKP) orang pribadi di lapis terbawah.
Dari yang semula Rp50 juta menjadi Rp60 juta dengan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar lima persen.
Selain itu, orang dengan penghasilan mencapai Rp5 miliar per tahun bakal dikenakan tarif PPh 35 persen dengan tambahan satu lapisan paling atas.
Untuk lebih lengkapnya, berikut daftar lapisan tarif terbaru PPh orang pribadi.
- Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen.
- Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif 15 persen.
- Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25 persen.
- Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen.
- Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV