Hore! Ambang Batas Nilai Ujian Seleksi PPPK Guru Bakal Diubah
Peristiwa | 6 Oktober 2021, 20:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah bakal mengubah ambang batas (passing grade) nilai ujian pada seleksi guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, berdasarkan informasi yang ia peroleh, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara telah mengadakan rapat dengan pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Selasa (5/10/2021).
Rapat tersebut membahas rencana perubahan ambang batas nilai kelulusan untuk seleksi PPPK guru.
”(Untuk hasil rapat), WA (Whatsapp) Kepala BKN saja yang rapat dengan Kemendikbud,” ujar Tjahjo dikutip dari Kompas.id, Rabu (6/10/2021).
Perlu diketahui, pengubahan ambang batas ujian seleksi PPPK guru ini dilakukan lantaran pemerintah mendengarkan aspirasi guru.
Baca Juga: Siap-Siap! Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 1 Akan Diumumkan 8 Oktober 2021
Sebelumnya, muncul desakan terutama dari Komisi X DPR agar pemerintah memberikan afirmasi dalam seleksi PPPK guru. Desakan itu didasari sebagian besar calon PPPK guru yang mengikuti seleksi tahap pertama ternyata tidak mampu mencapai ambang batas nilai yang disyaratkan dalam ujian kompetensi teknis.
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan, rapat kemarin menyepakati perubahan dengan afirmasi dalam seleksi PPPK guru.
Yang dimaksud perubahan dengan afirmasi ini adalah penyesuaian ambang batas nilai. Keputusan ini akan disampaikan kepada publik pada Jumat (8/10/2021).
”Melalui Kepmenpan (Keputusan Menpan RB) selaku ketua pansel (panitia seleksi) nasional, dilakukan penyesuaian passing grade untuk mengakomodasi aspirasi guru,” kata Bima.
Sementara itu, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengapresiasi sikap pemerintah, dalam hal ini pansel nasional, yang akan mengakomodasi dinamika di lapangan terkait seleksi PPPK guru tahap pertama. Menurut dia, keputusan tersebut tepat mengingat ambang batas nilai dalam seleksi terlalu tinggi.
Apalagi, lanjut Huda, sebenarnya semangat awal dari konsep seleksi PPPK guru adalah kebijakan afirmasi. Kebijakan afirmasi yang pernah diusulkan Komisi X DPR tersebut meliputi berbasis usia; berbasis lama pengabdian; berbasis daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T); serta guru penyandang disabilitas.
Baca Juga: DPR Desak Nadiem Cepat Umumkan Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap Pertama
Namun, sayangnya, dalam seleksi tahap pertama, peraturan malah diperketat dan saringan begitu kuat. Alhasil, banyak guru honorer yang tidak lolos.
”Ini yang menurut saya belum tecermin dalam aturan yang diterapkan di seleksi tahap pertama,” pungkasnya.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kompas.id