> >

Hore! Ambang Batas Nilai Ujian Seleksi PPPK Guru Bakal Diubah

Peristiwa | 6 Oktober 2021, 20:26 WIB
Pengumuman PPPK Guru 2021 dapat diakses melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id. Pemerintah bakal mengubah ambang batas (passing grade) nilai ujian pada seleksi guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama. (Sumber: Tangkapan Layar Kompas TV)

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengapresiasi sikap pemerintah, dalam hal ini pansel nasional, yang akan mengakomodasi dinamika di lapangan terkait seleksi PPPK guru tahap pertama. Menurut dia, keputusan tersebut tepat mengingat ambang batas nilai dalam seleksi terlalu tinggi.

Apalagi, lanjut Huda, sebenarnya semangat awal dari konsep seleksi PPPK guru adalah kebijakan afirmasi. Kebijakan afirmasi yang pernah diusulkan Komisi X DPR tersebut meliputi berbasis usia; berbasis lama pengabdian; berbasis daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T); serta guru penyandang disabilitas.

Baca Juga: DPR Desak Nadiem Cepat Umumkan Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap Pertama

Namun, sayangnya, dalam seleksi tahap pertama, peraturan malah diperketat dan saringan begitu kuat. Alhasil, banyak guru honorer yang tidak lolos.

”Ini yang menurut saya belum tecermin dalam aturan yang diterapkan di seleksi tahap pertama,” pungkasnya.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU