KontraS Menilai Pelibatan TNI dalam Penanganan Covid-19 Berimplikasi pada Kekacauan
Berita utama | 5 Oktober 2021, 15:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai pelibatan aparat kemiliteran dalam penanganan pandemi Covid-19 telah berimplikasi pada kekacauan dan penegakan hukum yang eksesif.
Pernyataan itu disampaikan dalam laporan KontraS terkait HUT ke-76 Tentara Republik Indonesia, Selasa (5/10/2021).
“Di tingkat lokal atau daerah, ratusan perwira TNI ditugaskan sebagai wakil kepala gugus tugas COVID-19 setempat, sehingga dapat menjadi pendukung operasi yang dilakukan oleh Kepolisian,” kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti .
“Atas dasar tersebut, muncul perdebatan bahwa apa yang terjadi di Indonesia sudah masuk dalam tahap disekuritisasi atau bahkan demiliterisasi.”
Bagi KontraS, bentuk pendekatan dengan melibatkan TNI tidak membawa imbas yang signifikan dalam menekan penyebaran angka COVID-19.
“Kami melihat pelibatan TNI mengurusi penanganan COVID-19 adalah bentuk campur tangan terlalu jauh militer terhadap urusan/domain sipil,” ujar Fatia Maulidiyanti .
Baca Juga: KontraS Temukan 54 Peristiwa Kekerasan yang Libatkan TNI sepanjang Oktober 2020-September 2021
KontraS menduga pelibatan TNI dalam penanganan Covid-19 dilakukan untuk menimbulkan situasi ketakutan yang ada di masyarakat. Setidaknya, KontraS menyatakan terdapat 47 peristiwa penindakan yang melibatkan aparat TNI selama Oktober 2020-September 2021.
“Secara rinci, tindakan yang diambil tersebut berupa 20 kali penyegelan, 26 kali pembubaran paksa, dan 1 kali pengerahan kendaraan taktis milik militer,” kata Fatia Maulidiyanti .
Di samping itu, Fatia Maulidiyanti menuturkan penanganan pandemi dengan melibatkan militer juga tak jarang menimbulkan kekerasan di lapangan. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah kekerasan anggota Babinsa terhadap dua orang anak yang berstatus pelajar dengan dalih penegakan protokol kesehatan.
“Selain itu, pemukulan anggota TNI kepada seorang warga juga terjadi di Bali. Terlepas dari latar belakang kejadian, aparat TNI seharusnya dapat berlaku lebih humanis di lapangan, bukan justru mengeroyok masyarakat,” ujarnya.
Dalam sorotannya KontraS lebih lanjut mengkritisi soal eksistensi TNI pada situasi PPKM darurat. Bagi KontraS pelibatan TNI mengindikasikan Indonesia bukan dalam darurat kesehatan akan tetapi mengarah pada situasi darurat militer.
“Kondisi makin diperparah dengan keputusan Presiden untuk menunjuk TNI menyalurkan bantuan kepada pedagang kaki lima dan warteg. TNI akan mengelola dan membagikan dana sebesar 600 Miliar meredakan ketegangan antara petugas dan pelaku usaha saat menutup usaha PKL dan warteg di wilayah PPKM level 4,” ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Sebut TNI Berperan Besar dalam Keberhasilan Penanganan Covid-19 di Indonesia
“Kami menilai pelibatan TNI dalam penanganan pandemi Covid-19 secara berlebihan merupakan suatu langkah yang seharusnya tidak dilakukan. Mengacu pada standar hukum HAM Internasional, militer tidak dapat melakukan fungsi kepolisian.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV