> >

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 18 Oktober 2021

Peristiwa | 4 Oktober 2021, 16:48 WIB
Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di luar Jawa-Bali mulai 5 Oktober sampai 18 Oktober 2021. (Sumber: Dok. Satlantas Polresta Bandar Lampung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di luar Jawa-Bali mulai 5 Oktober sampai 18 Oktober 2021. Terdapat enam kabupaten/kota yang masih berstatus PPKM Level 4.

"Perpanjangan PPKM di luar Jawa diusulkan untuk dua minggu ke depan yaitu 5-18 Oktober dengan cakupan enam kabupaten/kota sebelumnya sepuluh kabupaten/kota," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara daring, Senin (4/10/2021).

Airlangga menyebut enam daerah yang masih PPKM Level 4 antara lain, Kabupaten Pidie, Kabupaten Bangka, Kota Padang, Kota Banjamasin, Kabupaten Bulungan, dan Kota Tarakan.

Sementara itu, kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3 sebanyak 44. Sementara sebelumnya tercatat ada 108 daerah.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Dua Pekan, Khusus Blitar Terapkan Level 1 atau New Normal

Lalu, status PPKM Level 2 meningkat menjadi sebanyak 292 kabupaten/kota dari sebelumnya 249 daerah.

Sedangkan PPKM Level 1 naik menjadi 44 kabupatan/kota yang sebelumnya hanya 18 daerah.

Airlangga juga menjelaskan bahwa penerapan aturan pada PPKM berlevel ini akan sama dengan periode sebelumnya sesuai dengan SKB menteri.

"Terkait jenis pembatasan kegiatan masyarakat di periode 5-18 Oktober tetap sama PPKM periode sebelumnya dan pengendalian PTM sesuai SKB menteri," jelasnya.

Dalam penanggulangan Covid-19 sebelumnya pemerintah mengkategorikan sejumlah kabupaten/kota dalam level 1-4 berdasarkan indikator penilaian yang ditetapkan.

Indikator yang dihitung di antaranya jumlah kasus Covid-19, kematian, kesembuhan, testing dan tracing, keterisian tempat tidur rumah sakit, hingga capaian jumlah warga yang sudah menerima dosis vaksin Covid-19 di wilayah masing-masing tersebut.

Adapun syarat penurunan status level PPKM, pemerintah kabupaten/kota harus mencapai target vaksinasi Covid-19 sebesar 70 persen untuk penerima dosis pertama umum dan sebanyak 60 persen untuk dosis pertama vaksinasi lansia.

Baca Juga: PPKM Berakhir Hari Ini, Berikut Grafik Terbaru Kasus Covid-19 di Indonesia

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU